Menyoal Permenhub, Pengemudi Taksi Online Turun Jalan

Korlap aksi turun ke jalan itu, Bimantara, menyebutkan Permenhub ada beberapa pasal yang merugikan pengemudi taksi online. "Bukan semua ada poin-poin penting saja," tandasnya.
Demo Angkutan Online Menyoal Permenhub. Ratusan pengemudi taksi online menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim menolak Permenhub 108/2017. (Lut)

Surabaya (Tagar 14/2/2018) - Ratusan pengemudi taksi online mendatangi kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (14/2). Mereka menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017.

Korlap aksi turun ke jalan itu, Bimantara, menyebutkan dalam Permenhub tersebut ada beberapa pasal yang dinilai merugikan pengemudi taksi online. "Bukan semua (pasal) ada poin-poin penting saja," tandasnya.

Dia menjelaskan, diantara isi permenhub yang ditolak adalah tentang kewajiban uji kir, perubahan SIM A menjadi SIM A Umum, kemudian tolak stiker dan STNK atas nama koperasi. Menurutnya Permenhub itu malah mendiskriminasi para pengemudi taksi online.

"Kita tidak mau STNK kita atas nama koperasi itu di bawah badan hukum koperasi, kan kita mobil pribadi," tandasnya.

Sementara, Rizal Tisna yang juga korlap aksi, menambahkan, Permenhub tersebut menyebabkan banyak kerugian pada pengemudi taksi online. "Kerugian utama adalah; satu, dari SIM A biasa kemudian berubah jadi SIM A Umum, padahal kendaraan kita kendaraan pribadi, kadang kita narik kadang nggak. Kedua, uji kir, fungsinya apa? mobil kita ini tahun berapa? diregulasi yang ditetapkan oleh aplikator itu minimal tahun 2013, kemudian kalau diuji kir nanti berapa harga jualnya?" katanya.

Kemudian, yang dianggap paling fatal adalah ketidakkonsistenan aplikator dan pemerintah dalam menerapkan kebijakan pemasangan stiker. Tanpa stiker saja kadang-kadang terjadi benturan dengan pengemudi konvensional dan yang lain-lain. "Tapi kalau misalnya itu dilaksanakan apa nggak ketemu gesekan?" tandasnya.

Dia juga meminta pada pemerintah, jika nantinya ada revisi, supaya ada perwakilan-perwakilan yang diajak komunikasi, jangan kemudian penetapan secara sepihak.

"Kita sudah melakukan uji materi terkait Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017. Prosesnya sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri dan akan kita ajukan ke Mahkamah Agung. Setelah semua itu, kita tulis surat ke Presiden," tegasnya.

Para pengemudi taksi online ini juga meminta supaya kepolisian jangan ada sweeping. "Teman-teman ini mencari nafkah dengan cara yang halal bukan bawa narkoba bukan apa, untuk apa sweeping?" pungkasnya. (lut)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.