Menyetubuhi Mayat Sebagai Deviasi Seksual

Ternyata kasus-kasus menyetubuhi mayat di Indonesia termasuk homicidal necrophiles yaitu membunuh dulu agar dapat mayat baru untuk disetubuhi
Lukisan bertema necrophilia karya Pietro Pajetta tahun 1896. (Foto: Wikipedia/Pietro Pajetta)

Oleh: Syaiful W. Harahap*

Selain tidak ada pasal yang bisa menjerat orang-orang yang menyetubuhi atau memerkosa mayat, tidak ada pula yurisprudensi (vonis atau putusan hakim) tentang hukuman bagi pelaku yang menyetubuhi atau memerkosa mayat.

Menyetubuhi atau memerkosa mayat dikenal sebagai parafilia yaitu deviasi (pergeseran) perilaku seksual dalam menyalurkan dorongan seksual yaitu dengan cara-cara yang lain. Dalam hal ini disebut nekrofilia.

Dalam KBBI disebut nekrofilia disebut sebagai: (1) penyakit (kelainan) berupa ketertarikan secara seksual untuk menyetubuhi mayat; (2) orang yang berhubungan seks dengan mayat; dan (3) rasa tertarik yang abnormal terhadap mayat.

Seperti pada tulisan “Bersetubuh dengan Mayat Lolos dari Jerat Hukum” di “Tagar”, 10 September 2019, kasus-kasus nekrofilia sudah menyebar di Indonesia. Alasan-alasan yang disampaikan pelaku hanya sebagai pembelaan karena mereka termasuk nekrofilia.

Bisa jadi kasus nekrofilia bagaikan fenomena gunung es yaitu kasus yang terungkap dan ditangani polisi hanya sebagian kecil dari kasus nekrofilia yang pernah terjadi di Indonesia (digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut), sedangkan kasus yang tidak ditangani polisi jauh lebih banyak yang digambarkan sebagai bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut.

Nekrofilia melakukan hubungan seksual dengan mayat yang mereka gambarkan seperti orang yang mereka cintai. Mayat dipoles dengan make up. Ada yang di-tatoo. Ada pula yang diajak mandi di bathtab, dll. Mayat mereka jadikan sebagai pasangan seks dengan aroma cinta-kasih.

[Baca juga: Bersetubuh dengan Mayat Lolos dari Jerat Hukum]

Dari aspek psikoseksual dikenal beberapa tipe nekrofilia berdasarkan klasifikasi yang dibuat oleh Anil Aggrawal dalam Journal of Forensic and Legal Medicine (2009), yaitu:

1. Mildly pathological yaitu pasangan hidup tapi berpura-pura mati, misalnya dengan memakai kosmetik agar seperti mayat. Beberapa rumah bordir di Paris, Perancis, melayani pelanggan yang menginginkan pekerja seks komersial (PSK) didandani seperti mayat dalam peti.

2. Romantic necrophiliacs yaitu menunjukkan kedukaan dengan menempel pada mayat sebagaimana layaknya orang yang dicintai.

3. Necrophilic fantasizer yaitu orang-orang yang berpantasi di depan peti mayat untuk kesenangan erotis. Kamar-kamar mayat di Perancis memasang CCTV karena pernah terlihat orang-orang masturbasi di depan peti mayat. Mereka bergairah secara seksual jika melihat mayat.

4. Tacticle necrophile yaitu orang-orang yang terangsang jika melihat mayat, menyentuh dan menjilati mayat, tapi tidak melakukan hubungan seksual. Ada mahasiswa kedokteran yang ereksi ketika hendak membedah mayat.

5. Fetishistic necrophiles yaitu orang-orang yang terangsang dengan bagian-bagian tubuh mayat. Mereka mengambil bagian-bagian tertentu dari mayat untuk dijadikan perhiasan atau disimpan di saku. Di Gothenburg, Swedia, polisi menemukan seorang perempuan yang menumpuk tulang-belulang untuk kepuasan seks.

6. Necrophagy necromutilomania yaitu orang-orang yang mendapakan kesenangan seksual dengan mencicang mayat ketika masturbasi. Mereka tidak melakukan hubungan seksual, tapi mereka memotong bagian tubuh, mengeluarkan organ-organ tubuh bahkan memakannya.

7. Opportunistic necrophiles yaitu orang-orang yang tidak melakukan seks dengan mayat, tapi mereka mencari keuntungan ketika ada kesempatan akses yang memudahkannnya ke tempat-tempat orang mati.

8. Regular necrophiles yaitu orang-orang yang lebih suka melakukan hubungan seksual dengan mayat biar pun ada kesempatan dengan orang hidup. Mereka cenderung mencuri mayat dari kamar mayat atau menggali kuburan.

9. Homicidal necrophiles yaitu yang paling berbahaya dari semua jenis nekrofilia yaitu orang-orang yang membunuh untuk dijadikan objek melakukan hubungan seksual. Mereka melakukan hubungan seksual dengan mayat yang baru atau yang baru mati.

10. Exclusive necrophiles yaitu orang-orang yang mempunuai hasrat seksual yang sangat eksklusif dalam melakukan hubungan seksual yaitu hanya dengan mayat. Mereka tidak bisa seks dengan orang hidup sehingga mereka akan melakukan apa saja agar bisa mendapat mayat.

Jika ditelaah kasus-kasus nekrofilia yang ada dalam artikel “Bersetubuh dengan Mayat Lolos dari Jerat Hukum” di “Tagar”, 10 September 2019, semua pelaku termasuk dalam kategori homicidal necrophiles yaitu membunuh untuk mendapatkan mayat yang akan disetubuhi atau diperkosa.

Celakaknya, dalam RUKUHP pun tidak ada pasal yang terkait dengan kejahatan terhadap mayat, padahal kasusnya sudah ada di Indonesia (Sumber: stufftoblowyourmind.com dan sumber-sumber lain). []

* Syaiful W. Harahap, Redaktur di tagar.id

Berita terkait
Gadis yang Sudah Jadi Mayat Itu Diperkosa Tiga Pemuda
Gadis Badui Dalam, Sawi (13) dibunuh kemudian diperkosa secara bergilir. Pelaku melukai sekujur tubuh korban dengan senjata tajam.
Gadis Kendari di Makassar Nyaris Diperkosa
Gadis asal Kendari nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang di kenalnya di Sosmed. Beruntung dia berhasil melarikan diri.
Gadis 18 Tahun di Makassar Diperkosa Lima Pria
Seorang wanita berumur 18 tahun di Kota Makassar, Sulsel, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh lima pria yang di kenalnya lewat Facebook
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.