Menunggak Utang, Bambang Trihatmodjo Tidak Punya Iktikad Baik

Analis kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai Bambang Trihatmodjo tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang negara soal piutang.
Analis kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai Bambang Trihatmodjo tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang negara soal piutang. (foto: istimewa).

Jakarta - Analis kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memiliki agenda politik lantaran melakukan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo dalam kasus piutang ihwal penyelenggaraan Pesta Olahraga Sea Games 1997 di Jakarta.

"Menkeu sepertinya ada agenda politik lain, membiarkan kasus ini berlarut-larut dan tidak melakukan penagihan secara paksa kepada Bambang Trihatmodjo," ujar Trubus ketika dihubungi Tagar, Minggu, 20 September 2020.

Bambang tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang negara sebagaimana kesepakatan dalam proses pengadilan.

Kendati demikian, Trubus menilai langkah pencekalan terhadap putra mantan Presiden Soeharto tersebut sudah tepat. Hal itu lantaran suami penyanyi Mayangsari itu tidak mengelola uang negara secara transparan saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997.

Baca juga:  Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani, Kemenkeu: Belum Keterima

"Bambang tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang negara sebagaimana kesepakatan dalam proses pengadilan," ucapnya.

Sementara, Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Managing Partner Jakarta International Law Office (JILO) Luthfi Yazid menilai ada yang aneh dengan negara apabila baru sekarang meributkan permasalahan piutang suami penyanyi Mayangsari itu.

"Ada sesuatu yang aneh kalau sudah sampai 23 tahun baru akan diselesaikan," kata Luthfi kepada Tagar, Minggu, 20 September 2020.

"Kenapa piutang negara baru akan diselesaikan setelah 23 tahun? Mengapa utang Bambang Trihatmodjo kepada negara baru diributkan sekarang? Apakah negara tidak punya uang memadai menghadapi Covid-19 serta memasuki pintu resesi?" tuturnya.

Diketahui, Menkeu telah melakukan pencekalan terhadap putra eks Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo sejak Desember 2019. Pencegahan pertama dilakukan pada 11 Desember 2019. Sementara pencegahan kedua dilakukan pada 27 Mei 2020.

Putra ketiga mantan Presiden Soeharto itu pun mengajukan gugatan terhadap Menkeu Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran ada pencekalan terhadap dirinya tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Masuk Pintu Resesi, Sri Mulyani Ribut Utang Bambang Trihatmodjo

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Berdasarkan situs resmi PTUN, Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu. Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Selain itu, dia juga meminta agar hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatawarta mengaku pihaknya belum mendapat pemberitahuan ihwal adanya gugatan dari Bambang Trihatmodjo, kepada Menteri Keuangan RI Sri Mulyani di PTUN Jakarta.

“Saya enggak tahu apakah itu strategi perbaikan atau bagaimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan,” kata Isa Rachmatawarta dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 18 September 2020. []

Berita terkait
Sosok Bambang Trihatmodjo Dicekal Sri Mulyani Karena Piutang
Sebagai putra presiden, Bambang Trihatmodjo sudah tidak asing di telinga masyarakat. Kini ia dicekal oleh kemenkeu karena piutang.
Dirjen Imigrasi Sudah Diminta Cekal Bambang Trihatmodjo
Panitia urusan piutang negara telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk cekal Bambang Trihatmodjo tidak bisa ke luar negeri.
Terkait Utang, Kemenkeu Merasa Tepat Cekal Bambang Trihatmodjo
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta menjelaskan mengapa Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya