Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengusut siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang. KKP telah memanggil para nelayan yang disebut-sebut mengetahui identitas dalang tersebut. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, mengatakan bahwa kelompok nelayan yang sempat muncul di media telah dipanggil, namun mereka berhalangan hadir pada pekan lalu. KKP akhirnya menjadwalkan pertemuan pada pekan ini, tepatnya pada tanggal 20-an Januari 2025.
Doni menjelaskan bahwa kelompok nelayan tersebut telah mengonfirmasi kehadirannya pada pertemuan yang akan datang. "Dia mau datang katanya, nanti kalau dia datang saya update," ujar Doni. KKP berfokus pada aspek administratif dalam kasus ini. Jika ditemukan adanya dugaan pidana, KKP akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurut Doni, KKP berwenang untuk memberikan sanksi administratif, seperti denda, namun tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus pidana. "Kita itu sesuai UU Cipta Kerja kita itu menegakkan sanksi administratif, denda, bukan pidana. Pidana itu ranahnya di polisi, APH. Tapi nanti kalau ada unsur pidana terpenuhi nanti kita kasih ke polisi," katanya. KKP juga menekankan pentingnya mengidentifikasi pemilik pagar laut agar mereka bertanggung jawab atas pembongkarannya dan restorasi area tersebut.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang akan berlanjut. Keputusan ini merupakan perintah langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto. "Lanjut. Sudah perintah Presiden," kata Jenderal Agus. Pagar laut tersebut dianggap mengganggu akses masyarakat untuk mencari ikan di laut.
Pembongkaran pagar laut ini diharapkan dapat memudahkan akses masyarakat untuk mencari ikan dan mengembalikan fungsi ekosistem laut. "Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut," ujar Jenderal Agus. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan nelayan dan kelancaran aktivitas perikanan di wilayah tersebut.