Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan, tidak benar ada kemunduran terkait makna Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam melindungi lingkungan. Malah, Kementerian LHK merasa terbantu dengan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja lantaran akan menyederhanakan prosedur perizinan.
Terkait sektor kehutanan, keberpihakan kepada masyarakat juga tercermin dari pengaturan sanksi di mana pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang bermukim di sekitar hutan, dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan.
"Pada prinsip dan konsep dasar pengaturan AMDAL dalam UU- Cipta Kerja tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU- Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan," kata Menteri Siti.
Menteri KLH menekankan, Dengan adanya UU Cipta Kerja, justru mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka meringkas sistim perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya.
UU Cipta Kerja, sejatinya memperpendek birokrasi perizinan dari sebelumnya 4 tahapan (proses dokumen AMDAL atau UKL UPL, persetujuan lingkungan, Izin Lingkungan dan Izin Usaha) menjadi hanya 3 tahap (proses dokumen AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha).
Selain itu, UU Cipta Kerja juga sangat penting untuk menyelesaikan masalah menahun yang berkaitan dengan konflik tenurial terkait kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan.
"Terkait sektor kehutanan, keberpihakan kepada masyarakat juga tercermin dari pengaturan sanksi di mana pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang bermukim di sekitar hutan, dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan. Oleh karena itu jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak kepada rakyat", Jelas Menteri Siti.
- Baca Juga : KLHK Resmi Gelar Festival Iklim 2020
- Baca Juga : Siti Nurbaya: Banyak Disinformasi Cipta Kerja Bidang LHK
Menlanjutkan penjelasannya, Menteri Siti menyebut kekhawatiran bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan tidaklah benar.
"Hal ini tidak benar sebab gugatan dapat dilakukan terhadap Perizinan Berusaha-nya (sebagai Keputusan Tata Usaha Negara/TUN), di mana Persetujuan Lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha. Hak setiap orang untuk melakukan gugatan Keputusan TUN diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam UU CK, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan dengan berbagai persyaratan," jelas Siti.[]