Menteri Siti: UU Cipta Kerja Pangkas Prosedur Perizinan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, tidak benar ada kemunduran terkait makna Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan, tidak benar ada kemunduran terkait makna Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam melindungi lingkungan. Malah, Kementerian LHK merasa terbantu dengan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja lantaran akan menyederhanakan prosedur perizinan.

Terkait sektor kehutanan, keberpihakan kepada masyarakat juga tercermin dari pengaturan sanksi di mana pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang bermukim di sekitar hutan, dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan.

"Pada prinsip dan konsep dasar pengaturan AMDAL dalam UU- Cipta Kerja tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU- Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan," kata Menteri Siti.

Menteri KLH menekankan, Dengan adanya UU Cipta Kerja, justru mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka meringkas sistim perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya.

UU Cipta Kerja, sejatinya memperpendek birokrasi perizinan dari sebelumnya 4 tahapan (proses dokumen AMDAL atau UKL UPL, persetujuan lingkungan, Izin Lingkungan dan Izin Usaha) menjadi hanya 3 tahap (proses dokumen AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha).

Selain itu, UU Cipta Kerja juga sangat penting untuk menyelesaikan masalah menahun yang berkaitan dengan konflik tenurial terkait kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan.

"Terkait sektor kehutanan, keberpihakan kepada masyarakat juga tercermin dari pengaturan sanksi di mana pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang bermukim di sekitar hutan, dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan. Oleh karena itu jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak kepada rakyat", Jelas Menteri Siti.

Menlanjutkan penjelasannya, Menteri Siti menyebut kekhawatiran bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan tidaklah benar.

"Hal ini tidak benar sebab gugatan dapat dilakukan terhadap Perizinan Berusaha-nya (sebagai Keputusan Tata Usaha Negara/TUN), di mana Persetujuan Lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha. Hak setiap orang untuk melakukan gugatan Keputusan TUN diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam UU CK, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan dengan berbagai persyaratan," jelas Siti.[]

Berita terkait
Siti Nurbaya: Banyak Disinformasi Cipta Kerja Bidang LHK
Menteri LHK Siti Nurbaya menilai, banyak disinformasi yang beredar tentang UU Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Siti Nurbaya: Pemanfaatan Hutan Oleh Masyarakat Mulai Diurai
Menteri Siti mengatakan, sedang membenahi lingkungan hidup dan kehutanan sesuai arahan Presiden Jokowi tentang keberpihakan kepada masyarakat.
Siti Nurbaya: Pemetaan Wilayah Ada Regulasi dan Standarnya
Menteri LHK Siti Nurbaya mengingatkan kepada Pemda bahwa pemetaan wilayah sudah ada regulasi dan standarnya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.