Menteri Kabinet Jokowi Jilid II Diminta Laporkan Harta

Menteri di Kabinet Jokowi jilid II diimbau menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik.
Pelantikan menteri Kabinet Kerja reshuffle jilid 2. (Foto: biropers)

Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus mengimbau agar menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid II menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Petrus, Jokowi seabaiknya juga menugaskan calon menterinya tersebut melaporkan LHKPN. Dia menilai LHKPN indikator utama seseorang berlaku jujur atau tidak selama menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara.

"Kalau perkembangan harta kekayaannya tidak wajar, maka patut diduga terindikasi korupsi," kata Petrus, seperti dilansir dari Antara, Selasa 27 Agustus 2019.

Meskipun nama-nama calon menteri itu, cuma Presiden Jokowi yang tahu, tapi hendaknya para calon menteri itu ditugaskan untuk menyerahkan LHKPN, sehingga ketika mereka dilantik menjadi menteri maka harta kekayaannya sudah clear.

Di sisi lain, Petrus menilai, LHKPN ini dapat mencegah secara efektif seorang penyelenggara negara dari praktik korupsi. "Kalau praktik korupsi dapat dicegah, maka tindakan penangkapan terhadap pelaku korupsi juga dapat diturunkan," ujar Petrus.

Karena itu, kata Petrus, LHKPN ini sangat penting disampaikan sebelum seseorang menduduki jabatan politik atau publik sebagai penyelenggara negara, apalagi jabatan menteri kabinet.

Menurut Petrus, berdasarkan informasi yang beredar kemungkinan komposisi menteri kabinet mendatang adalah 55 persen dari profesional dan 45 persen dari partai politik.

"Meskipun nama-nama calon menteri itu, cuma Presiden Jokowi yang tahu, tapi hendaknya para calon menteri itu ditugaskan untuk menyerahkan LHKPN, sehingga ketika mereka dilantik menjadi menteri maka harta kekayaannya sudah clear," kata dia.

Petrus menjelaskan, berdasarkan amanah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta Peraturan KPKL Nomor 7 Tahun 2016, mengatur bahwa pengaturan penyerahan LHKPN ini menjadi bagian dari kewenangan KPK, guna mencegah praktik korupsi.

Namun, Petrus melihat setelah pengaturan penyerahan LHKPN ini menjadi kewenangan KPK, justru tidak berjalan efektif. "Penyerahan LHKPN ini seperti mati suri," katanya.

Padahal, kata dia, ketika penyerahan LHKPN itu menjadi kewenangan KPKPN prosesnya berjalan lancar. Para penyelenggara negara menyampaikan laporan LHKPN-nya.

Petrus juga melihat, dari 20 nama calon pimpinan KPK yang terpilih para proses seleksi, ternyata belum menyampaikan LHKPN-nya. "Seharusnya sejak awal, KPK sudah mengingatkan siapa saja calon pimpinan KPK yang sudah menyampaikan LHKPN dan siapa yang belum. Kalau sekarang diberi tahu, tapi proses seleksinya sudah lebih dari separuh jalan," tuturnya.

Berita terkait
Tak Lapor LHKPN, Pelantikan Anggota Dewan Bisa Tertunda
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil mengingatkan bagi Legislatif terpilih segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Bantah Fadli Zon, KPK Sebut Agus Rahardjo Tak Pernah Minta LHKPN Dihapus
KPK membantah adanya pernyataan yang mengusulkan agar LHKPN dihapus.
Markas KPK Ikut Pindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan
Markas KPK saat ini berada di Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, bakal ikut pindah seperti ibu kota Indonesia ke Kalimantan Timur.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.