Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur di Tengah Penyelidikan KPK Terkait Kasus Korupsi

Pengunduran diri Syahrul terjadi setelah penggerebekan KPK menemukan uang miliaran rupiah di kementerian dan kediamannya
Mentan Syahrul Yasin Limpo memberi isyarat kepada wartawan setibanya di kantornya di Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. (Foto: voaindonesia.com/AP)

TAGAR.id, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, pada hari Kamis (5/10-2023) mengundurkan diri karena keterlibatannya dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadikannya menteri keenam di kabinet Presiden Joko Widodo yang menghadapi tuduhan korupsi.

Pengunduran diri Syahrul terjadi setelah penggerebekan KPK menemukan uang miliaran rupiah di kementerian dan kediamannya. KPK belum memberikan rincian kasus tersebut dan belum secara terbuka menetapkan Syahrul sebagai tersangka.

Syahrul mengatakan kepada wartawan, ia telah mengajukan pengunduran dirinya ke kantor presiden.

“Alasan saya mundur karena proses hukum yang sedang saya jalani dan harus saya tangani dengan serius,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut. Ia mendesak masyarakat untuk tidak menganggapnya bersalah.

Juru bicara KPK tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Kantor Berita Reuters.

Kasus ini muncul di tengah spekulasi bahwa tuduhan korupsi terhadap Syahrul dan seorang mantan menteri lainnya mungkin bermotif politik.

Pada bulan Mei, penyelidik di Kejaksaan Agung menangkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate atas tuduhan korupsi terkait keterlibatannya dalam proyek menara komunikasi.

Kedua menteri tersebut adalah anggota Partai Nasional Demokrat atau NasDem, yang membelot dari koalisi Presiden Jokowi untuk mendukung saingannya dalam pemilihan presiden yang akan berlangsung ketat pada bulan Februari.

Setelah menjabat selama dua periode, Jokowi, tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi tetapi partainya telah mencalonkan kandidat yang sangat populer.

Siti Zuhro, analis politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, mengatakan kasus-kasus berulang yang menimpa politisi NasDem dilakukan secara mencurigakan.

“Sangat mudah untuk menarik kesimpulan,” katanya.

Namun Feri Amsari, analis hukum Universitas Andalas, mengatakan kasus yang menimpa Syahrul adalah sah, tidak peduli seberapa politisnya kasus tersebut.

KPK membantah adanya politisasi kasus Syahrul. (ab/uh)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Pengadaan LNG
Ketua KPK, Firli Bahuri, memperkirakan aksi korporasi tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai 140 juta dolar AS atau Rp 2,1 triliun