Menristekdikti: Dosen IPB Simpan Molotov Diberhentikan

Menristekdikti memberhentikan sementara dosen IPB Abdul Basith setelah ditetapkan tersangka pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdisti), Mohammad Nasir di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Popy)

Jakarta - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir mengatakan pihaknya memberhentikan sementara dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith setelah ditetapkan tersangka pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212.

"Ya kalau memang sudah ditetapkan sikap pemerintah jelas, sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS-nya," kata Nasir di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2019.

Tidak boleh ini ada, harus diberhentikan sementara. Nanti menunggu keputusan hukum, kepastian hukum, kalau mereka dalam hal ini ada tindak pidana kemudian di situ diputuskan oleh hukum secara pasti.

Pemberhentian sementara berkedudukan sampai terbit keputusan pengadilan. Bila dinyatakan bersalah kemudian menjalani hukuman lebih dari dua tahun, Nasir mengatakan sanksi pemecatan akan diberlakukan kepada Abdul.

"Tidak boleh ini ada, harus diberhentikan sementara. Nanti menunggu keputusan hukum, kepastian hukum, kalau mereka dalam hal ini ada tindak pidana kemudian di situ diputuskan oleh hukum secara pasti," kata dia.

Kasus yang menimpa Abdul merupakan preseden buruk di dunia pendidikan. Nasir mengimbau agar dosen dan tenaga pendidik lainnya menjalankan tugas mengacu pada kedaulatan dan kedamaian negara.

"Kami sampaikan inilah kita di negara hukum, ini harus kita perhatikan betul. Oleh karena itu, para dosen, para pegawai negeri di lingkungkan pemerintahan khususnya kementerian riset dan pendidikan tinggi, mari kita jaga bersama. Jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkis," tuturnya.

Rektor IPB Arif Satria mengatakan akan memberikan pendampingan kepada Abdul Basith yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. "Dari pihak keluarga, saya kira nanti bisa langsung komunikasi ke pihak keluarga, tapi intinya kami melakukan pendampingan," kata Arif.

Sebagai rektor, ia masih menunggu keputusan hukum yang akan diberikan kepada tenaga pendidik di kampusnya tersebut. Saat ini, belum ada surat resmi dari pihak kepolisian terhadap penahanan dari Abdul.

"Sekarang kan sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, kami sedang menunggu surat resmi penahanan dari kepolisian. Sebagai dasar untuk menjalankan aturan bahwa aturannya adalah PNS yang sudah secara resmi sebagai tersangka, akan diberhentikan sementara sampai menunggu proses hukum secara mengikat," tuturnya.

Diketahui dosen IPB Abdul Basith ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di kediamannya di Tangerang pada Sabtu malam 28 September 2019. Abdul digiring ke Polda berikut barang bukti 29 buah bahan peledak jenis bom molotov.

Abdul diduga telah menyimpan bom molotov yang dipersiapkan untuk membuat kerusuhan saat digelarnya Aksi Mujahid 212 pada Sabtu, 28 September 2019.

Berita terkait
Abdul Basith, Dosen IPB Diduga Membuat 28 Bom Molotov
Abdul Basith, dosen dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ditangkap anggota Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Sabtu, 28 September 2019.
Kantor DPP Golkar Dilempar Bom Molotov oleh 4 Orang
Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelimurni, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat dilempar bom molotov oelh 4 orang tak dikenal.
Dosen IPB Meninggal, Detik-detik Gelombang Tsunami Datang Menerjang
Putra sulung Dosen IPB Ani Purjayanti sebelum kejadian tsunami sempat melihat semburan merah dari arah gunung.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.