Pesisir Selatan - Sebanyak 3.500 lebih pegawai dilingku Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, diwajibkan menjalani tes swab. Pengambilan sampel swab itu sendiri dimulai sejak Selasa, 17 November 2020.
Tidak ada alasan ASN dan non ASN untuk menolak tes swab.
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Pessel, Mardi mengatakan, pegawai yang menjalani tes swab massal itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan semua tenaga honorer.
"Yang tes swab pertama mulai dari jajaran di Sekretariat Daerah. Kemudian staf ahli, asisten dan kepala bagian dan stafnya. Saya baru menjalani tes swab," katanya dikutip dari situs resmi Pemkab Pessel.
Dia menegaskan, semua pegawai wajib menjalani tes swab. Para ASN yang menolak akan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. Sedangkan tenaga honorer bisa terancam diberhentikan.
“Tidak ada alasan ASN dan non ASN untuk menolak tes swab,” katanya.
Menurutnya, swab massal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Pesisir Selatan tertanggal tanggal 13 November 2020. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. []