Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan infrastruktur multipleksing di 22 provinsi untuk implementasi Analog Switch Off (ASO) ditargetkan pada 2 November 2022, sekaligus menjadi awal siaran televisi digital di Indonesia. Pemerintah telah memiliki regulasi dan menyiapkan rencana seleksi penyelenggaraan multipleksing.
“Tanggal 2 November 2020 Presiden RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Johhny dalam siaran pers diterima Tagar, Kamis, 4 Maret 2021.
Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8 menyatakan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO), harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.
“Dengan demikian kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Kominfo.
Ketentuan mengenai migrasi penyiaran ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“PP Postelsiar ini sangat penting bagi proses migrasi televisi digital, karena secara spesifik mengatur multipleksing. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas,” ujar Johnny.
Penyelenggaraan Multipleksing
Menteri Kominfo menjelaskan penyelenggaraan multipleksing menjadi infrastruktur penting dalam ekosistem televisi digital terestrial. Dalam siaran televisi analog yang selama ini digunakan, Lembaga Penyiaran harus membangun dan mengoperasikan infrastruktur pemancar secara sendiri-sendiri.
“Setiap pemancar tersebut juga menggunakan kanal frekuensi radio masing-masing. Dua hal ini menyebabkan inefisiensi ganda, baik dari segi investasi infrastruktur yang besar, dan penggunaan spektrum frekuensi secara boros,” tutur Johnny.
Kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia.
Melalui migrasi ke televisi digital, jelas Johnny, ketidakefisienan akan teratasi melalui infrastructure sharing dalam multipleksing. Dengan berbagi infrastruktur antara Lembaga Penyiaran, satu kanal frekuensi dalam pengoperasian multipleksing dapat menyiarkan hingga sepuluh program secara bersamaan.
“Hal ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien, serta penghematan spektrum frekuensi untuk keperluan seperti pemanfaatan pita lebar jaringan telekomunikasi seluler,” ujar Johnny.
Menteri Kominfo juga menjelaskan PP Postelsiar yang telah mengatur multipleksing bagi penyelenggara dalam jumlah terbatas. Bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI akan menjalankan siaran televisi digital sekaligus berperan menyelenggarakan multipleksing bagi Lembaga Penyiaran lain.
“Bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Kominfo akan melaksanakan evaluasi dan seleksi untuk dapat menetapkan LPS sebagai penyelenggara multipleksing,” tutur Menteri Kominfo.
Metode evaluasi nantinya diterapkan pada daerah yang telah terselenggara multipleksing oleh LPS. “Sementara itu, untuk daerah-daerah yang belum terselenggara multipleksing oleh LPS, Kementerian Kominfo akan membuka seleksi terutama pada daerah-daerah yang dinilai masih memerlukan tambahan penyelenggaraan multipleksing,” tutur Menteri Kominfo.
Hal tersebut diperlukan untuk melengkapi kebutuhan multipleksing yang sudah diselenggarakan oleh LPP TVRI. Selain itu, seleksi itu juga diperlukan untuk memenuhi keperluan migrasi ke siaran televisi digital karena jumlah siaran televisi analog di daerah-daerah tersebut lebih banyak dari jumlah slot multipleksing siaran digital yang dapat disediakan oleh multipleksing LPP TVRI. []