Menko Luhut: PP PKKPH Disetujui Presiden, Kita Harus Segera Laksanakan

Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, memimpin rapat mengenai Peraturan Presiden Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PP PKKPH).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan. (Foto: Tagar/Kemenko Marves)

Jakarta - Bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono, dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, memimpin rapat mengenai Peraturan Presiden Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PP PKKPH) di perairan dan yurisdiksi laut nasional Indonesia.

Rapat ini membahas mengenai adanya PP PKKPH yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 11 Maret 2022. Dengan ditandatanganinya PP ini, maka peran Bakamla dalam menegakkan hukum di perairan yurisdiksi Indonesia semakin jelas, Jumat, 18 Maret 2022.

“PP sudah keluar dan intinya sekarang kita laksanakan dan amankan amanat dari Presiden RI. Bakamla akan menjadi koordinator institusi terkait pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Indonesia,” tegas Menko Luhut.


Pertama PP sudah disetujui Presiden, kedua kita harus jalan amanah ini, ketiga jika ada yang tidak setuju maka kembali ke peraturan pertama dan kedua bahwa PP sudah disetujui Presiden dan harus kita laksanakan.


Menambahkan, Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan agar seluruh K/L terkait mampu berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan PP ini.

“Ini kan sudah jelas, untuk koordinasi dipegang Bakamla terkait penegakan hukumnya. Nanti seluruh K/L yang memang memiliki lintas isu dengan penegakan hukum di perairan Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Bakamla. Untuk persoalan undang-undang akan kita lakukan bertahap. Intinya jangan terjebak pada aturan turunan, laksanakan dulu PP yang sudah ada,” jelas Menko Mahfud MD.

Kepala Bakamla Aan Kurnia juga turut menjelaskan PP PKKPH. “Melalui PP 13 Tahun 2022 mengenai PP PKKPH, di sini Bakamla tidak mengambil alih kewenangan penyidikan dan penindakan, kami hanya ditunjuk jadi koordinator pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan rencana patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut, serta kami juga diamanatkan mengatur check and balances penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam),” paparnya.

Sama seperti Menkopolhukam, Kepala Bakamla juga menegaskan agar 13 K/L yang terlibat dalam PP ini, dapat melibatkan diri dalam beberapa hal seperti penyusunan Jaknas, penyusunan Rencana Patroli Nasional, perencanaan dan pelaksanaan operasi bersama, serta tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan di laut Indonesia.

PP ini menjadi penting karena mengatur adanya kesimpangsiuran dan ambiguitas tata kelola serta penanggung jawab keamanan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia yang menyebabkan kekosongan patroli di satu wilayah dan menumpuk di wilayah lain, kapal pelaku ekonomi diperiksa berulang kali dan biaya logistik naik.

Kemudian, organisasi kelautan internasional yang mendukung tidak cocok karena bidang tugas yang berbeda. Dengan PP ini, maka sistem tata kelola hukum di wilayah laut Indonesia akan jauh lebih efektif, efisien, dan jelas.

MenKP Sakti Wahyu Trenggono pada akhir rapat secara singkat juga kembali menegaskan, bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap berkoordinasi mengenai dengan Bakamla sebagai koordinator penegakan hukum di laut Indonesia.

“Pertama PP sudah disetujui Presiden, kedua kita harus jalan amanah ini, ketiga jika ada yang tidak setuju maka kembali ke peraturan pertama dan kedua bahwa PP sudah disetujui Presiden dan harus kita laksanakan,” tegasnya. []

Berita terkait
Kunjungi Jawa Timur, Menko Luhut Laksanakan Tiga Agenda Penting
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kembali melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Timur. Beberapa agenda yang dilakukan dengan tiga agenda.
Menko Luhut: Penurunan Kasus Covid-19, Pemerintah Sesuaikan Kebijakan Pandemi
Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan adanya kabar baik dari kondisi penanganan pandemi Covid-19. Berbagai data yang mendukung kabar baik ini.
Menko Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik Kini Tak Perlu Bukti Tes Antigen dan PCR
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.