Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan menegaskan pemerintah tetap membuka akses bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bisa bekerja di Indonesia. Pernyataan tersebut dia lontarkan terkait dengan maraknya kedatangan TKA China di Konawe, Sulawesi Tenggara.
“Mana ada di Konawe yang cukup? Di Halmahera juga mana yang cukup? Kalau ada yang bilang cukup datang ke saya,” katanya akhir pekan lalu, Sabtu, 25 Juli 2020.
Sikap Menko Luhut tersebut merujuk pada kondisi sejumlah perusahaan di Konawe, Sulawesi Tenggara yang masih membutuhkan tenaga kerja asing dengan skill khusus. Purnawirawan jenderal TNI itu juga menyampaikan bahwa keberadaan TKA bisa menjadi cara terbaik dalam transfer pengetahuan (transfer knowledge and technology).
"Transfer teknologi mereka juga mau, sehingga kita tidak perlu impor barang-barang tertentu,” tutur dia memberikan contoh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sekitar 500 TKA asing asal China telah masuk ke Konawe, Sulawesi Tenggara guna membantu kegiatan produksi beberapa pabrik setempat. TKA tersebut diklaim memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh pekerja lokal.
Namun, apakah benar Indonesia dengan penduduk 276 juta jiwa kekurangan tenaga kerja dengan keahlian tertentu?
Berdasarkan data yang dilansir oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 137,91 juta orang, naik 1,73 juta orang dibandingkan dengan Februari 2019.
Pada periode itu pula, tingkat pengangguran diketahui meningkat sebanyak 60.000 orang menjadi 6,88 juta orang.
Kemudian, tingkat pengangguran terbuka (TPT) paling tinggi terjadi untuk lulusan SMK dengan persentase 8,94 persen dari jumlah angkatan kerja di Indonesia. Adapun, untuk tingkat diploma dan universitas masing-masing sebesar 6,76 persen dan 5,73 persen.
Dari sisi rata-rata upah buruh pada Februari 2020 sebesar Rp 2,92 juta perbulan. Angka tersebut didapat dari rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,18 juta rupiah dan perempuan sebesar Rp 2,45 juta.
Sementara itu, rata-rata upah tertinggi terdapat di kategori pertambangan dan penggalian dengan Rp 5,1 juta. Sedangkan rata-rata upah terendah terdapat di kategori jasa lainnya (misal: pekerja salon, buruh cuci, asisten rumah tangga, dan lain-lain) yaitu sebesar Rp 1,71 juta.