Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan peran penting tenaga kerja asing (TKA) dari China yang akan masuk ke Indonesia, untuk bekerja di kawasan Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, ada beberapa sektor pekerjaan yang belum bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal seperti merakit mesin-mesin canggih.
Untuk itu, kata Luhut, para tenaga asing asal China ini akan menggarap pekerjaan yang sebelumnya tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh tenaga kerja lokal.
Tidak benar pendapat yang mengatakan TKA akan menjajah kita.
Lantas ia menyinggung merebaknya isu perihal kedatangan TKA China akan menjajah Indonesia. Dia menegaskan anggapan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Sampaikan Kabar Baik dari World Bank
"Tidak benar pendapat yang mengatakan TKA akan menjajah kita. Tidak seperti itu. Tidak ada pikiran seperti itu sama sekali. Mereka melakukan hal yang kita belum bisa lakukan," kata Luhut saat meninjau industri alumina di Bintan, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat, 3 Juli 2020.
Dia menerangkan, nantinya tenaga kerja asing ini akan melakukan transfer teknologi dan pengetahuan kepada pekerja Indonesia. Luhut memastikan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh tenaga asing pun tetap melibatkan pekerja dalam negeri agar industri di Tanah Air dapat melakukan manuver.
Baca juga: Luhut Keluhkan Kondisi Ekonomi Usai Dipukul Covid-19
"Tenaga kerja asing tidak bakal selamanya bekerja di kawasan industri tersebut," katanya.
Luhut kemudian mengatakan saat ini Gubernur Sulawesi Tenggara juga telah menyiapkan sekolah Politeknik, untuk menyiapkan tenaga kerja yang memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan begitu Pemerintah RI berupaya meminimalisir penggunaan pekerja asing untuk berbagai bidang pekerjaan.
Diketahui 500 orang TKA asal Cina akan kembali masuk ke Sulawesi Tenggara di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut sempat menjadi perbincangan dan perdebatan. Meski begitu, para pekerja ini sudah diberi rekomendasi oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). []