Menko Airlangga Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali

Tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen juga dijadikan indikator penerapan PPKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Tagar/Kemenko Marves)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali dari 29 Maret hingga 14 April 2022.

"Kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi Covif-19, yaitu transmisi komunitas seperti jumlah kasus, kematian, dan rawat inap, serta kapasitas respon mulai dari testing, tracing, hingga treatment,” kata Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2022.

Indikator berupa tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen juga dijadikan indikator penerapan PPKM.

"Kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk," katanya, dikutip dari Antara.

Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 26 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 1, 250 kabupaten kota menerapkan PPKM level 2, dan tersisa 109 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 3.



Kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi Covif-19, yaitu transmisi komunitas seperti jumlah kasus, kematian, dan rawat inap, serta kapasitas respon mulai dari testing, tracing, hingga treatment.



Kegiatan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih dan tadarus juga diperbolehkan dilakukan di masjid, sebagaimana arahan dan hasil rapat terbatas evaluasi PPKM minggu lalu.

Untuk itu, Airlangga meminta kepada kepala daerah agar mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 meningkatkan cakupan dua dosis vaksinasi ditambah booster terutama bagi lansia, menjelaskan kepada masyarakat bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa sebagaimana Fatwa MUI, dan menegakkan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah.

Airlangga juga meminta ketentuan wajib vaksinasi booster dan antigen bagi orang yang akan mudik lebaran ditegakkan, serta fasilitas kesehatan diminta bersiap untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus positif Covid-19 pasca Ramadhan dan Idul Fitri. []


Baca Juga

Airlangga: Pemerintah Terus Kuatkan Sektor Pertanian

Airlangga: Golkar Bertekad Kuningkan Pulau Sumatera di Pemilu 2024

 Airlangga Minta Kader Golkar Bersiap Hadapi Pemilu 2024 

 Menko Airlangga: Tak Ada Provinsi yang Terapkan PPKM Level 4 






Berita terkait
Wilayah Penerapan PPKM Jawa-Bali Periode 22 Maret Hingga 4 April 2022
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022
Kota Semarang PPKM level 2, Hendi Minta Warga Untuk Segera Vaksinasi Booster
Ketentuan tersebut ditetapkan berlaku sejak tanggal 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022.
PPKM Level 2: Resepsi Nikah Kapasitas 50 Persen
Hal itu mengatur tempat resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.