Menkes Terbitkan SE Tentang Pencegahan Omicron di Indonesia

enkes RI Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron untuk diterapkan.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Tagar/Kemenkes)

Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron untuk diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.

"Penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 5 Januari 2022.

Nadia juga mengatakan total kasus Omicron di Indonesia saat ini menjadi 254 kasus terdiri atas 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional atau imported case dan 15 kasus transmisi lokal.


Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.


“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%),” ucap Nadia.

Selain itu, kata Nadia, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan.

Kini Omicron telah terdeteksi di berbagai negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron, kata Nadia, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

"Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif Covid-19," katanya.

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” katanya.

Selain itu, kata Nadia, kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron. []

Berita terkait
Prancis Mulai Pembatasan Baru Dalam Perangi Omicron
Prancis, 3 Januari 2022, meresmikan beberapa pembatasan baru untuk memerangi peningkatan jumlah baru penularan
Omicron Membuat Maskapai Penerbangan Dunia Kelabakan
Perjalanan lewat udara sangat terganggu di Amerika Serikat (AS) sejak hari Sabtu, 1 Januari 2022, karena cuaca buruk tambah parah dampai Omicron
Antisipasi Omicron, RI Siapkan 1.011 RS dan 80 Ribu Tempat Tidur
Pemerintah telah mempersiapkan 1.011 rumah sakit dan 82.168 tempat tidur guna mengantisipasi varian Omicron.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi