Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berjanji akan mencari solusi bersama-sama terkait permasalahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III lantaran defisit. Dia mengaku baru tahu persoalan pelik ini hari ini, 20 Januari 2020, ketika rapat dengan komisi IX DPR RI.
"Kita koordinasi lagi dari hasil rapat itu dengan BPJS, (Dewan Jaminan sosial Nasional) DJSN, Dewan Pengawas. Itu sebagai langkah perjuangan kita itu juga yang kita mengusulkan ya kita harus tindaklanjuti, istilahnya membujuk atau konsolidasi," ujar Terawan usai rapat dengan komisi IX, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
Terawan merasa belum bisa memberikan solusi kepada BPJS Kesehatan sebelum mengetahui titik persoalannya seperti apa. Namun jika sudah mengetahui, dia akan segera memberikan solusi yang tepat.
"Nanti kalau ada waktunya, kalau mau terapi ya kita harus ada diagnosa yang tepat, kalau belum ada diagnosa yang tepat kita susah kasih terapi," ucap mantan kepala RSPAD Gatot Subroto ini.
Menurut Terawan, kunci untuk menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan adalah keterbukaan. Sampai saat ini Terawan mengaku belum diberi laporan secara detail masalah yang dihadapi oleh BPJS. Sehingga dalam waktu dekat ini, dia akan fokus berdiskusi dengan pihak BPJS.
"Semua harus sinkron kita kalau harus temukan diagnosa itu detail satu persatu kalau ada satu yang kurang kita pertanyakan lagi. Kalau saya masih belum lengkap ya kita belum berani kasih terapinya. Tenang saja dalam satu dua hari ini saya akan terus konsolidasi," ujarnya.
Terkait banyaknya peserta BPJS yang pindah turun kelas karena semakin tingginya besaran iuran, Terawan mengatakan hal itu merupakan kebebasan dari peserta. Mau pindah naik kelas maupun turun dia tidak bisa memaksa.
"Itu memang kebebasan. Ngga bisa kita ngekang orang melakukan kebebasan. paling bisa menyadarkan dan sebagainya tetapi kan namanya memaksa itu tidak ada," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk untuk peserta kelas III.
Padahal, kenaikan iuran untuk peserta kelas III ditolak oleh DPR hingga kelompok buruh. Pihak BPJS akhirnya sepakat untuk tidak menaikkan kelas III saat rapat gabungan komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah dan direksi BPJS Kesehatan pada 2 September 2019. Namun kesepakatan itu tetap dilanggar BPJS. []