Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari telah dinyatakan bebas murni usai menjalani hukuman empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005. Siti juga sempat didakwakan menerima gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar.
"Telah dibebaskan hari ini warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan.
Lebih lanjut kata Rika, eks Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dibebaskan lantaran telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Menurutnya, pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.
Baca juga: Andi Arief: Bebaskan Siti Fadilah
Rika menambahkan, Siti Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke kuasa hukum yang bersangkutan.
"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujarnya.
Diketahui, pada 16 Juni 2017 Siti Fadilah divonis empat tahun penjara, ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, serta ditambah harus membayar uang pengganti Rp 550 juta, karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.
Perbuatan pertama, yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp 5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Baca juga: Andi Arief Geram Soal Sikap Pemerintah ke Siti Fadilah
Sementara perbuatan kedua yang dianggap bersalah di mata hukum, Siti Fadilah disebut menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut. []