Menhub Dukung Larangan Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum

Menhub Budi Karya mendukung penuh kebijakan Gubernur Sumsel melarang angkutan batu bara melewati jalan umum.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (duduk kedua dari kanan) memberikan keterangan pers di Palembang, Sabtu (24/11/2018). (Foto: Tagar/Yuyun Yunani)

Palembang, (Tagar 25/11/2018) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung penuh kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru melarang angkutan batu bara melewati jalan umum. 

"Saya apresiasi apa yang dilakukan gubernur karena masyarakat yang menyetujui. Bukan itu saja, masalah kecelakan dan kecepatan Palembang-Muara Enim tiga jam, dan kekuatan jalan. Uang yang kita gunakan untuk perbaikan jalan itu banyak sekali," jelas Budi di Palembang, Sabtu (24/11).

Terkait adanya kritik dari pengguna jasa angkutan, menurut Budi, mereka sudah memberikan kelonggaran. Sebab mereka sudah memberikan waktu yang panjang sekali untuk membuat jalan khusus sendiri. Selama ini pemerintah diakuinya juga sudah mengeluarkan biaya yang banyak untuk perbaikan-perbaikan.

"Ini saatnya melakukan perbaikan, masing-masing pihak improve diri. Para angkutan barang itu bisa memaksimalkan kereta api, karena penggunaan kereta api untuk batu bara belum makismal. Dan muatan angkut masih ada yang belum digunakan," tambah Budi.

Atas dasar itu pula Budi Karya Sumadi meminta para pengusaha menggunakan jalan khusus yang sudah dibangun. Kalaupun masih ada segmentasi yang belum selesai menurutnya akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Artinya kita tidak ada pretensi apalagi itu kegiatan ekonomi. Tapi marilah kita berkolaborasi untuk membuat langkah-langkah agar angkutan ini tetap jalan. Dan kami mendukung jika ada pihak-pihak yang mau berkoordinasi," jelas Menhub.

Sebelumnya, terhitung mulai 8 November 2018 jalan umum di Sumatera Selatan steril dari angkutan truk batu bara. Kepastian ini diungkapkan Gubernur Sumsel Herman Deru pada Selasa (6/11) dengan mencabut Pergub 23 Tahun 2012.

"Dengan segala pertimbangan matang, Pergub 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batu bara di jalan umum dicabut terhitung 8 November 2018 mulai pukul  00.00 WIB. Jadi mulai 8 November tidak ada lagi truk batu bara di jalan umum," tegas Herman Deru. []

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.