Penyidik kejaksaan yang menangani kasus darurat militer yang dideklarasikan oleh Presiden Yoon Suk-yeol telah memanggil Jenderal Park An-su, mantan Kepala Staf Angkatan Darat dan Komandan Darurat, sebagai saksi. Menurut informasi dari lingkaran hukum, tim khusus penyidik kejaksaan telah memeriksa Jenderal Park dari sore hingga dini hari, fokus pada perannya saat deklarasi darurat militer.
Jenderal Park diangkat sebagai Komandan Darurat oleh Presiden Yoon pada 3 Desember, saat deklarasi darurat militer diumumkan. Ia juga bertanggung jawab atas Proklamasi Nomor 1, yang mencakup larangan aktivitas politik dan instruksi untuk memulangkan dokter-dokter yang telah mengundurkan diri. Namun, Jenderal Park menyatakan bahwa ia baru mengetahui tentang deklarasi darurat melalui pidato Presiden Yoon dan menegaskan bahwa ia tidak menulis proklamasi tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menahan secara darurat mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, yang diduga menyarankan deklarasi darurat kepada Presiden Yoon. Selain itu, Kejaksaan juga telah memanggil Jenderal Jung Jin-pal, Wakil Kepala Staf Gabungan, dan Brigadir Jenderal Lee Sang-hyun, Komandan Batalyon Pasukan Khusus 1, untuk diperiksa. Kejaksaan berencana untuk mengumpulkan sebanyak mungkin bukti dan keterangan sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan penahanan terhadap Kim.
Tim khusus penyidik kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik deklarasi darurat militer, yang dianggap melanggar konstitusi. Permohonan penahanan terhadap Kim Yong-hyun diperkirakan akan diajukan pada 9 Desember. Kejaksaan juga akan terus memperluas penyelidikan ke arah para pejabat militer senior lainnya yang terlibat dalam insiden ini.
Kasus ini menarik perhatian publik dan politikus, mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh deklarasi darurat militer. Kejaksaan berharap dapat memberikan kejelasan dan keadilan melalui penyelidikan yang mendalam dan transparan.