Jakarta - Belum adanya kepastian mengenai kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membuat pendukungnya resah. Padahal, mereka punya harapan tinggi untuk bertemu pemimpinnya itu seusai pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Tapi, bukan pendukung Rizeq namanya jika mereka menyerah begitu saja. Ketua Bantuan FPI Sugito Atmo Prawiro berinisiatif menggalang iuran dari para anggota dan simpatisan untuk membayarkan denda overstay Rizieq selama di Arab Saudi meski menurutnya pemerintahlah yang seharusnya membayarkan denda.
“Kalau tidak bersedia, ya kami bayar sendiri,” ujarnya.
Sekarang, yang jadi masalah menurutnya bukan soal nilai denda overstay Rizieq. Karena Rp 110 juta tidak bernilai besar bagi pendukungnya.
“Kalau misalnya konsolidasi umat bukan suatu yang mahal dan besarlah,” ucap dia.
Menghitung Iuran untuk Rizieq
Lima tahun lalu, Ketua Umum FPI Muchsin Alatas mengklaim anggota FPI jumlahnya tujuh jutaan, tersebar dari Aceh hingga Papua. Jika jumlahnya tidak berubah hingga 2019, artinya iuran Rp 110 juta dibagi dengan 7 juta orang.
Rp 110.000.000 : 7.000.000 = Rp 15,7 per orang.
Kemudian, apabila digabung dengan peserta Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang diklaim Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif pada 2018 mencapai delapan juta orang anggota, artinya jumlah iuran akan dibagi dengan 7 juta orang + 8 juta orang = 15 juta orang.
Rp 110.000.000 :15.000.000 = Rp 7,3 per orang.
FPI meyakini alasan sebenarnya Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia bukan karena overstay. Namun, memang permintaan dari otoritas Indonesia ke otoritas Indonesia ke Arab Saudi untuk mencegah Rizieq kembali ke Tanah Air.
Kendati pernyataan itu, dibantah oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air," kata JK.
Aturan Denda Overstay
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan sejak 20 Juli 2018 izin tinggal sah Rizieq di Arab Saudi telah berakhir. Maka, sesuai aturan imigrasi Arab Saudi Rizieq dikenakan denda overstay.
"Ya bayar denda overstay (jika keluar Arab Saudi). Satu orang Rp 110 juta," ujar dia.
Berdasarkan aturan imigrasi Saudi, bagi siapa pun yang overstay di sana terancam hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda hingga 50 ribu riyal. Ada tiga tahapan denda yang diberlakukan terkait pelanggaran overstay.
Pelanggaran pertama akan dikenai denda 15 ribu riyal. Kemudian, denda meningkat ketika orang yang overstay melakukan pelanggaran kedua menjadi 25 ribu riyal dan penjara tiga bulan.
Terakhir, pelanggar overstay dihukum enam bulan penjara, denda 50 ribu riyal, dan deportasi. Bahkan, bisa saja ada larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama lima tahun sejak deportasi atau malah memberlakukan larangan seumur hidup sejak pelanggaran pertama.
Baca juga: