Makassar - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Makassar menertibkan lapak pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga Jalan Andi Mappanyukki, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 7 Januari 2020, sekitar pukul 14.00 WITA.
Penertiban tersebut dilaksanakan setelah adanya aduan dari masyarakat dan pengguna jalan yang sangat diresahkan dengan keberadaan lapak dagangan yang berjualan di fasilitas umum (Fasum) milik Pemkot Makassar.
Eksekusi pun dilaksanakan sehingga pemilik lapak dagangan tersebut hanya terlihat pasrah, meski pihak pemerintah telah memberikan surat teguran namun teguran tersebut tak digubris hingga Satpol PP menertibkan lapak dagangan yang berada di sudut jalan tersebut.
Kita tetap berikan mereka tempat. Tapi kita tidak melarang untuk berjualan, tetapi jangan tinggal di lokasi jualan sehingga merusak keindahan.
Kepala Bidang Operasional Ketertiban dan Keamanan Satpol PP Makassar, Pagar Alam menuturkan, bahwa pihaknya melakukan penertiban lapak pedagang berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran lapak tersebut, sehingga langsung ditindak lanjuti.
"Jadi kita tindaki sesuai prosedur dengan memberikan teguran sebanyak tiga kali. Hari ini jatuh teguran ketiga sehingga kita lakukan eksekusi satu lapak dagangan," kata Pagar Alam saat ditemui di lokasi.
Meski ditertibkan, tapi kata Pagar pihak Pemerintah Kota Makassar telah memberikan tempat untuk para pedagang yang ditertibkan ini dapat kembali berjualan sehingga dapat memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
"Kita tetap berikan mereka tempat. Tapi kita tidak melarang untuk berjualan, tetapi jangan tinggal di lokasi jualan sehingga merusak keindahan dan kenyamanan lingkungan warga lainnya," ungkapnya.
Pedagang hanya pasrah saat Satpol PP Kota Makassar membongkar lapak dagangannya, mereka hanya berusaha menyelamatkan barang yang ada dalam lapaknya. []