Ibu Tampar Siswi SD di Makassar Berakhir Damai

Kasus oknum orang tua tampar murid SD yang sempat viral di Makassar berakhir damai. Kedua belah pihak memilih untuk berdamai.
Proses damai kasus ibu tampar siswi SD di Polsek Biringkanaya, Senin 6 Januari 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Kasus oknum orang tua tampar siswi kelas dua Sekolah Dasar (SD) Sipala Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang sempat viral di media sosial akhirnya selesai. 

Kedua belah pihak baik dari orang tua korban, DA, 8 tahun dengan pihak tersangka, Daeng Manting, 40 tahun sepakat untuk berdamai, karena masih mempunyai hubungan keluarga sehingga kasus kekerasan terhadap anak di bawa umur ini berakhir dengan damai.

Sampai viralnya kasus ini, setelah beredar sebuah video yang diabadikan melalui telepon genggam lalu disebar di media sosial, dimana terlihat orang tua murid menampar seorang siswi SD di dalam ruang kelas ketika momen penerimaan rapor, pada Sabtu, 28 Desember 2019 lalu.

Keluarga korban dengan tersangka sepakat untuk berdamai.

Pihak kepolisian bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar menelusuri video tersebut, hingga Polsek Biringkanaya berhasil mengamankan tersangka, Daeng Manting di rumahnya, Minggu 29 Desember 2019.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan baik saksi, tersangka maupun pihak keluarga korban oleh pihak kepolisian, namun kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan. Meski sebelumnya, tersangka Daeng Manting terancam hukuman 3,6 tahun lantaran dianggap melanggar pasal perlindungan anak.

Kapolsek Biringkanaya, Kompol Wayan Wayracana Aryawan menuturkan, bahwa kasus kekerasan terhadap anak di bawa umur ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Keluarga korban dengan tersangka sepakat untuk berdamai. Pihak keluarga korban juga telah mencabut laporan tersebut, sehingga kasus ini telah berakhir damai kedua pelah pihak," kata Wayan, Senin, 6 Januari 2020.

Meski ibu yang bekerja sebagai honorer di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar dinyatakan sebagai tersangka, namun tidak menjalani proses penahanan, karena ancaman hukumannya di bawa dari lima tahun, sehingga Daeng Manting hanya dikenakan wajib lapor.

Akan tetapi, terang Wayang karena baik dari korban maupun tersangka masih mempunyai hubungan keluarga, maka diambil jalan damai dengan menempuh Alternative Dispute Resolution (ADR), atau penyelesaian perkara diluar pengadilan

"Setelah kita telusuri ternyata tersangka ini masih punya hubungan dekat dengan korban. Mereka sudah menandatangani surat kesepakatan damai yang disaksikan oleh RT, RW serta P2TP2A Makassar," ungkapnya.

Sementara, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A  Makassar, Makmur menerangkan, bahwa penyelesaian kasus ini sudah mempertemukan kedua belah pihak dan mendamaikan.

Setelah kita telusuri ternyata tersangka ini masih punya hubungan dekat dengan korban.

"Karena korban ini masih 8 tahun dan kita harap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini korban dan tersangka sepakat pencabutan laporan," terangnya.

Sedangkan, Daeng Manting mengaku salah karena telah khilaf melakukan kekerasan terhadap DA dengan cara menampar siswi kelas dua SDN Sipala Paccerakkang ini.

"Saya minta maaf atas perlakuan saya. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi saya dan juga ibu-ibu lainnya," aku Daeng Manting. []

Berita terkait
Ibu Tampar Siswi SD Terancam 3 Tahun Penjara
Daeng Minting, pelaku penamparan siswi Sekolah Dasar di kota Makassar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam hukuman 3 tahun penjara.
Ibu yang Tampar Siswi SD Diminta Bawa ke Ranah Hukum
Kasus kekerasan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diminta untuk dibawa ke Jalur Hukum.
Ibu Tampar Murid SD di Makassar Masih Status Saksi
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Daeng Manting atas perbuatan yang menampar siswi SD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.