Jakarta - Dalam laman pencarian Google dengan kata kunci 'Dandim Kendari' banyak dicari warganet setelah kasus nyinyir seorang istri komandan kodim atas peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019.
Sebanyak 200 ribu pencarian 'Dandim Kendari' menempati peringkat nomor dua di Google Tren, Jumat, 11 Oktober 2019. Tren ini mencuat setelah Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) Kendari dicopot jabatannya oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Jabatan Komandan Distrik Militer (Dandim) Kendari, Sulawesi Tenggara, diserah terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Pencopotan jabatan Dandim Kendari dari Kolonel Hendi lantaran postingan Irma Zulkifli Nasution Hendari, istri sang kolonel, yang bersifat nyinyir di media sosial dalam kasus penusukan Wiranto.
Akibatnya, sang suami dicopot dari jabatan Dandim Kendari dan harus ditahan selama 14 hari.
Komando Distrik Militer
Komando Distrik Militer disingkat Kodim adalah hierarki dalam kemiliteran di tingkat kotamadya atau kabupaten.
Kodim adalah komando pembinaan dan operasional kewilayahan TNI Angkatan Darat (AD) di bawah Komando Resor Militer (Korem). Kodim membawahi beberapa Komando Rayon Militer (Koramil).
Di beberapa Kodam (Komando Derah Militer), Kodim beroperasi di wilayah Daerah Tingkat II, baik kota maupun kabupaten.
Kodim dipimpin oleh seorang komandan yang biasa disebut Dandim (Komandan Distrik Militer) yang berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan Kolonel untuk Kodim tipe A dan Kodim BS (Kodim tanpa Korem).
Terdapat 314 Kodim di seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua.
Tugas Pokok Kodim
Untuk melaksanakan tugas pokok, Kodim menyelenggarakan tugas-tugas sebagai berikut.
1. Melaksanakan Fungsi Utama
a. Pertempuran
Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan, yang berkenaan dengan penyelenggaraan pertempuran darat di wilayahnya, baik dengan kemampuan sendiri maupun diperkuat dalam rangka mengamankan kepentingan nasional di wilayahnya.
b. Pembinaan Kekuatan Kesatuan
1. Penyiapan Kekuatan
Menyelenggarakan penyiapan kekuatan Angkatan Darat yang mempunyai kemampuan Intel, Tempur, Binter dan kesiapan operasi pertahanan Negara di darat.
2. Pengembangan Kekuatan
Mengembangkan kekuatan dan kemampuan kesatuan Angkatan Darat yang profesional dalam rangka penyelenggaraan pertahanan Negara di darat.
c. Pembinaan Teritorial
Menyelenggarakan segala usaha, perencanaan dan pengembangan, serta pengerahan dan pengendalian potensi geografi, demografi dan kondisi sosial dengan segenap aspeknya menjadi kekuatan meliputi ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh guna kepentingan pertahanan negara di darat.
2. Melaksanakan Fungsi Organik Militer
Meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen, operasi, personel, logistik, teritorial, perencanaan serta pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodim.
3. Melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang latihan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodim. []