Mengenal Perbedaan PBB-P2, PBB-P3, dan BPHTB

Pengertian PBB P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan.
Ilustrasi surat (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Pengertian PBB P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan. Pengenaan pajak pada tanah dan bangunan tersebut dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah. Bersifat kebendaan yang berarti besarnya pajak dapat ditentukan dari objek pajak yaitu tanah dan atau bangunan.

Jenis pajak ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan subjeknya atau si pembayar pajak. Jadi, bisa dikatakan bahwa besarnya pajak yang harus dibayar hanya berdasarkan objeknya saja.

PBB P2 merupakan kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Merujuk pada undang-undang Pasal 1 angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), jenis pajak ini mengenakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bangunan dalam PBB P2 adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. PBB P2 untuk pemungutan dan pengelolaannya dipegang langsung oleh pemerintah daerah. Berbicara pengelolaan, PBB sendiri terbagi menjadi dua yaitu PBB P2 yang dikelola oleh pemerintah daerah dan PBB P3 yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat.

Bila tarif maksimal PBB P2 adalah 0,3 persen dan atau tarifnya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat. Berbeda dengan PBB P3 yang memiliki tarif tunggal yaitu 0,5 persen.

Dengan nilai batas PBB yang tidak dikenakan pajak atau yang disebut nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Nilai NJOPTKP untuk PBB-P2 ditetapkan paling rendah RP 10 juta bagi setiap Wajib Pajak. Sedangkan untuk PBB-P3, NJOPTKP dikenakan sebesar Rp 12 juta.

Perbedaan lain dari PBB P2 dan PBB P3 lainnya adalah pada saat perhitungan. Dimana PBB P2 tidak terdapat nilai jual kena pajak (NJKP) yang merupakan suatu persentase tertentu dari nilai jual objek pajak (NJOP). Sedangkan dalam perhitungan dasar PBB-P3 terdapat NJKP, yang ditentukan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.

Mengacu pada Pasal 1 PP No. 25 Tahun 2002, objek pajak PBB sektor perkebunan, pertambangan besar, dan kehutanan sebesar 40 % dari NJOP. Untuk sektor lainnya, sebesar 40% dari NJOP apabila NJOP-nya mencapai Rp 1 miliar atau lebih. Sementara itu, untuk sektor dengan NJOP dibawah 1 miliar, NJKP ditetapkan 20%.

Demikian perbedaan PBB-P2, PBB-P3,sedangkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB adalah jenis pajak yang dikenakan saat pembelian rumah atau properti lainnya. Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Sifat Utang Pajak yang Harus Diketahui Wajib Pajak
Jadi, bisa disimpulkan, utang ini hadir karena undang-undang. Pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada wajib pajak.
Pajak Atas Tas Belanja Plastik di Amerika
Lima daerah di Begara Bagian Virginia, Amerika Serikat (AS), telah mengikuti tren yang sedang berkembang di seluruh AS
Melampaui Target, Hulu Migas Setor Pajak hingga Rp 69,6 Triliun
Pandemi C-19 tidak menyurutkan kontribusi sektor hulu minyak dan gas bumi setor pajak kontribusi pajak sektor hulu migas sudah melampaui target.
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.