Mengenal Lebih Jauh Tentang Saham Gocap di Pasar Modal

Bisa dikatakan saham gocap adalah saham dengan harga Rp50 per lembar saham atau batas paling bawah harga saham yang ditransaksikan.
Ilustrasi kerugian saham gocap (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Istilah dalam dunia saham memang tiada habisnya. Seperti saham blue chip yang merupakan saham lapis satu atau first liner. Lalu ada saham gorengan yang di mana sahamnya dapat bergerak tinggi dan turun secara drastis dalam waktu singkat. Namun apakah kamu sudah mengetahui tentang saham gocap?

Bisa dikatakan saham gocap adalah saham dengan harga Rp50 per lembar saham atau batas paling bawah harga saham yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Harga saham yang jatuh ini bukan tanpa sebab, melainkan dikarenakan berbagai faktor seperti kinerja buruk atau kasus pada perusahaan.

Faktor lain yang membuat harganya jatuh bisa juga karena tekanan jual yang terlalu tinggi di pasar sehingga muncul sentimen negatif, baik di sektor tersebut ataupun pasar saham secara umum. Pada akhirnya, penurunan harga saham ini membuat para investor kesulitan dalam menjual sahamnya karena sudah jatuh di level terendah.

Namun tidak semua saham gocap itu buruk. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, faktor buruk bisa saja karena suatu perusahaan sedang tersandung kasus atau skandal buruk yang menyebabkan harga sahamnya jatuh, padahal fundamentalnya bagus.

Jika fundamental sudah membaik, maka harga sahamnya pun kembali ke posisi normal dan membuat para investor mendapatkan return yang besar. Hal inilah yang menyebabkan beberapa investor hobi membeli saham gocap yang nantinya saham tersebut dapat mereka koleksi di pasar negosiasi.

Namun perlu diingat, meskipun berpotensi mengalami keuntungan yang besar, tidak menutup kemungkinan akan mengalami kerugian yang besar pula. Hal ini karena jika harga saham tersebut tidak bisa bangkit dari harga jatuhnya, akan membuat mengalami kerugian, terlebih jika fundamental perusahaan juga sudah buruk.

Di sisi lain, saham gocap yang sudah tidak beroperasi selama 2 tahun akan berpotensi di delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Meskipun perusahaan yang di delisting masih bisa relisting, namun peluangnya sangat kecil. Bahkan ketika suatu perusahaan atau emiten terkena delisting, maka sahamnya bisa dikonverskan ke dalam bentuk warkat alias rugi 100%.[]


(Rafi Fairuz)

Baca Juga:

Berita terkait
Tips Bermain Trading Saham
Sebelum memutuskan untuk terjun dalam dunia trading saham, pastikan Anda mengetahui konsep dalam trading.
4 Kriteria Trading Saham Syariah yang Ditetapkan OJK
Trading saham ini cock untuk trader yang ingin melakukan jual beli saham namun khawatir transaksi tersebut bercampur dengan unsur riba.
Nilai Kapitalisasi Pasar terhadap Jenis-Jenis Saham
Besarnya kapitalisasi pasar menunjukkan tingkat profit dan eksistensi atas suatu perusahaan.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.