4 Kriteria Trading Saham Syariah yang Ditetapkan OJK

Trading saham ini cock untuk trader yang ingin melakukan jual beli saham namun khawatir transaksi tersebut bercampur dengan unsur riba.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Trading Saham Syariah adalah kegiatan jual beli saham yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta didasari oleh prinsip syariah. Sebagaimana perdagangan saham biasa, saham syariah juga diperjualbelikan pada pasar modal hanya saja tempatnya dibedakan pada lini khusus syariah yang hanya dilewati oleh lalu lintas saham syariah.

Saham syariah sendiri merupakan aset atau surat berharga berkriteria syariah yang mewakili kepemilikan modal oleh seorang investor. Perdagangan saham syariah memastikan bahwa dalam pelaksanaannya tidak ada unsur riba seperti yang dilarang oleh syariat agama.

Trading saham ini menjadi media bagi para trader yang hendak melakukan jual beli saham namun khawatir transaksi tersebut bercampur dengan unsur riba. Sehingga trading saham syariah dihadirkan dengan akad syirkah yang bermakna terjadinya transaksi berlandaskan pembagian kontribusi maupun kerugian yang ditanggung bersama.

Berikut kriteria saham syariah berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh OJK.


1. Kegiatan operasional perusahaan tidak menyimpang dari aturan syariah

Berdasarkan kegiatan operasional yang berlaku pada perusahaan haruslah terbebas dari tindak produksi maupun distribusi barang haram seperti minuman keras, olahan daging serta produk lain yang dilarang oleh agama.


2. Rasio hutang berbeban bunga

Pada perusahaan yang hendak mengajukan saham syariah untuk diperdagangkan pada trading, maka harus memiliki rasio hutang yang berbeban bunga tidak lebih dari 45% dibandingkan dengan total aset.


3. Total pendapatan bunga tidak lebih dari 10%

Dari segi operasional lain maupun hasil produksi keseluruhan yang melibatkan bunga tidak bertotal lebih dari 10%. Hal ini berarti tingkat bunga yang diterima oleh perusahaan sangatlah minim.


4. Melalui evaluasi secara berkala oleh OJK

Selepas ditetapkan sebagai saham syariah, perusahaan belum terlepas dari pengawasan OJK. Pihak OJK akan secara berkala mengevaluasi seluruh aspek sesuai kebutuhan informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan perusahaan termasuk saham yang diterbitkan. Dalam hal ini perusahaan harus berkomitmen menjaga entitasnya sebagai perusahaan berbasis syariah dan perusahaan yang meluncurkan saham syariah. []

(Sri Wahyuni Sitorus)


Baca Juga

Berita terkait
OJK Ungkap Peluang dan Tantangan Bank Syariah pada 2022
OJK telah mengeluarkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025.
5 Perbedaan Kartu Kredit Syariah dengan Konvensional
Kartu kredit syariah cocok sekali untuk Anda yang mengingingkan kartu kredit dengan biaya cicilan yang lebih ringan.
3 Pilar BI Diharapkan Majukan Ekonomi & Keuangan Syariah
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menjelaskan jika Indonesia harus mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru yang ada di salah satu area.