Jakarta - Setiap pengendara sepeda motor dan mobil banyak yang belum mengetahui istilah Bekibolang dan Bekitabolang. Bekibolang merupakan sinonim dari 'belok kiri boleh langsung', sementara Bekitabolang merupakan sinonim dari 'belok kiri tidak boleh langsung'.
Istilah tersebut biasa digunakan bagi pengendara yang hendak belok di persimpangan yang terdapat lampu lalu lintas. Pada umumnya di persimpangan tersebut akan terdapat rambu-rambu yang menunjukkan mengenai larangan belok kiri langsung maupun diperbolehkan belok kiri langsung.
Pada dasarnya, tidak semua kendaraan diperbolehkan langsung belok kiri saat di persimpangan. Kecuali, ada rambu-rambu yang memperbolehkan untuk jalan terus dan sebagainya.
Hal tersebut pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada 22 Juni 2009.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas dan Sistem Transportasi Kita
Pada pasal 112 ayat 3 tertulis bahwa, "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas," dikutip dari portal Kementerian Luar Negeri, Kamis, 5 Maret 2020.
Dengan adanya UU tersebut, setiap pengendara tidak boleh sembarangan belok kiri saat melewati persimpangan. Harus dipastikan keberadaan rambu yang mengatur tentang imbauan belok kiri. Apabila melanggar, pengendara akan dikenakan sanksi kurungan dua bulan atau denda maksimal paling banyak Rp 500 ribu.[]