Jakarta - Pemerintah membutuhkan sumber pendanaan dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur. Melalui sumber pendanaan yang jelas, proyek pembangunan dapat berjalan hingga selesai dan dapat digunakan masyarakat.
Namun, ada beberapa jenis sumber pendanaan yang pemerintah gunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
1. APBN
Pemerintah menganggarkan sejumlah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikhususkan untuk pembangunan infrastruktur. Dalam APBN tahun 2019, pemerintah mengalokasikan 415 triliun untuk pembangunan infrastruktur.
2. Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan sejumlah uang yang bersumber dari pemerintah pusat kepada seluruh daerah otonom (pemerintah provinsi dan kabupaten/kota).
Pada APBN 2019, pemerintah menggelontorkan Rp 417.9 triliun untuk DAU dan Rp 69.3 triliun untuk DAK.
3. Public Private Partnership
Selain mengandalkan sumber keuangan milik pemerintah, pembangunan infrastruktur dapat berjalan melalui skema kerjasama dengan perusahaan swasta atau public private partnership.
Penyediaan Infrastruktur melalui skema kerja sama ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013. Ada beberapa proyek pembangunan yang menggunakan skema ini, seperti jalan tol, proyek air minum, pembangkit listrik, hingga pembangunan pelabuhan.
Salah satu proyek yang terkenal dengan skema ini adalah pembangunan Simpang Susun Semanggi.
4. Alokasi Dana Desa
Dana desa yang digelontorkan pemerintah juga dimanfaatkan untuk pembangunan. Dalam APBN 2019, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 70 triliun untuk dana desa. []