Jakarta - Dari banyaknya asuransi yang ditawarkan, ternyata ada juga loh asuransi untuk keuangan Anda. Mungkin terdengar asing, namun jika mengenalnya lebih dekat, Anda bisa jadi tertarik untuk mengunakan layanan asuransi uang.
Dari asuransi uang, Anda akan diberikan konpensasi atau penggantian kepada tertanggung dalam hal uang dicuri apakah dari tempat usahanya, dari rumahnya sendiri atau uang tersebut dibawa oleh tertanggung atau orang lain yang ditunjuknya atau ditugaskannya ke atau dari bank. Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis asuransi uang
1. Cash in Save
Menjamin uang atau harta benda lain yang oleh polis tersebut dipersamakan dengan uang (seperti cek, uang kontan, wesel atau materai) yang disimpan dalam safe atau strong room terhadap resiko pencurian atau perampokan atau usaha pencurian atau perampokan setelah pencuri atau perampok masuk dengan cara paksa dan kekerasan ke dalam lokasi dimana safe tersebut dijamin. Jaminan dapat juga meliputi jaminan atas kerugian atau kerusakan safe milik tertanggung sebagai akibat dari pencurian atau perampokan atau usaha pencurian atau perampokan.
2. Cash in Transit
Menjamin uang atau harta benda lain yang oleh polis tersebut dipersamakan dengan uang (seperti cek, uang kontan, wesel atau materai) selama uang atau harta benda tersebut berada dalam perjalanan dibawa oleh tertanggung sendiri atau oleh orang lain yang ditugaskannya ke atau dari Bank sejak uang atau harta benda itu diterima oleh tertanggung atau orang lain yang ditugaskan dari pegawai bank hingga uang atau harta benda itu diterima di tempat tertanggung atau ditempat lain yang ditetapkan oleh tertanggung dan disebutkan dalam polis terhadap resiko pencurian atau perampokan yang didahului atau disertai kekerasan/ancaman dan atau tindakan menakuti terhadap tertanggung atau orang lain yang ditugaskannya.
3. Cash in Cashier Box
Menjamin uang atau harta benda lain yang oleh polis tersebut dipersamakan dengan uang (seperti cek, uang kontan, wesel atau materai) sebagai akibat langsung dari pencurian atau perampokan atau usaha-usaha pencurian atau perampokan selama jam kerja.
4. Hole In One
Memberikan kompensasi atau penggantian sebesar hadiah yang diperjanjikan kepada pemain golf dalam hal terjadi “hole in one” dalam suatu pertandingan golf.
5. Glass Insurance
Memberikan kompensasi atau penggantian atas risiko-risiko yang dijamin dalam polis sebagai penyebab pecahnya kaca gedung yang diasuransikan.
6. Billboard Insurance
Memberikan kompensasi atau penggantian atas risiko-risiko yang dijamin dalam polis sebagai penyebab rusaknya billboard yang diasuransikan. []
(Vidiana Lihayati)
Baca Juga
- Dear Investor, Ini Cara Mudah Beli Saham Bukalapak
- Simak 4 Tata Cara dalam Berinvestasi Saham
- Bagaimanakah Cara Kerja Saham?
- Ikuti 4 Cara Ini Agar Cepat Untung dalam Bermain Saham!