Mengapa Orangtua Permisif Pada Anak Mengendarai Motor?

Mengapa orangtua permisif pada anak di bawah umur membawa kendaraan? Anak masih labil, berisiko terhadap kecelakaan.
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Lubukbasung, Sumbar (Tagar 10/5/2018) - Pelanggaran pengendara di bawah umur sebesar 60 persen dari total pelanggaran. 

Anak yang usianya belum cukup untuk mendapatkan surat izin mengemudi, psikologisnya labil dan berisiko terhadap kecelakaan. Anak dilarang menyetir kendaraan jenis apa pun, motor atau mobil.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Agam AKP Syafrizal Nanin di Lubukbasung, Kamis (10/5/2018) untuk menjadi perhatian orangtua, agar tidak permisif atau membiarkan anaknya di bawah umur membawa kendaraan, motor atau mobil.

Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, merilis pengendara di bawah umur mendominasi pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Singgalang yang digelar pada 26 April sampai 9 Mei 2018 dengan jumlah 371 dari 619 lembar surat bukti pelanggaran (tilang) yang dikeluarkan.

Syafrizal mengatakan pelanggaran pengendara di bawah umur ini sebesar 60 persen dari total pelanggaran. Anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor merupakan salah satu sasaran operasi yang digelar selama 14 hari tersebut.

Ia menambahkan, sementara pelanggaran yang lain yang ditemukan seperti pengendara yang tidak menggunakan helm standar sebanyak 185 tilang atau 30 persen dan tidak memiliki surat kendaraan sebanyak 63 tilang atau 10 persen.

Selain itu, Sat Lantas Polres setempat juga mengamankan 30 unit kendaraan akibat menggunakan knalpot bukan standar, tidak memiliki kaca spion dan lainnya.

Kendaraan itu, tambah mantan Kasat Lantas Polres Sijunjung itu akan diserahkan setelah sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Lubukbasung pada Kamis (17/5/2018).

Kendaraan ini akan diserahkan apabila mereka melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor seperti mengganti knalpot menjadi standar, memasang kaca spion dan lainnya.

"Apabila kendaraan sudah standar, maka kendaraan itu akan kita serahkan," ujarnya.

Ia menambahkan, dari sembilan prioritas pelanggaran selama Opera Patuh Singgalang 2018 itu, dua poin tidak tercapai seperti mengemudi melebihi batas kecepatan, pengendara mengunakan narkotika dan minuman keras.

Sementara tujuh prioritas lainnya tercapai seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam, melawan arus, berboncengan lebih satu orang, dibawah umur, dan tidak menggunakan helm standar.

Operasi ini rutin digelar Polri setiap menjelang Idul Fitri dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polres setempat.

"Setelah operasi patuh, kita juga melakukan operasi rutin dalam menertibkan pelanggaran tanpa helm, berboncengan lebih dari satu dan lainnya," katanya.

Dengan tingginya pelanggaran di bawah umur, pihaknya mengimbau kepada orangtua untuk melarang anaknya mengendarai sepeda motor, karena mereka masih labil dan berisiko terhadap kecelakaan.

Selain itu, Polres Agam akan melakukan sosialisasi ke sekolah, masyarakat dan lainnya.

"Selama ini sosialisasi telah kita adakan dalam meminimalisir anak dibawah umur mengendarai sepeda motor," lanjutnya. (ant/af)

Berita terkait
0
Pasar Ekuitas Asia Khawatir China Akan Lockdown Shanghai
Pandemi) baru virus corona (Covid-19) di Shanghai, China daratan, yang dikhatirkan akan membuat kota tersebut di-lockdown