Anak SMP Bertukar Video Porno Sampai Lakukan Hal Terlarang

Peringatan buat orangtua, hati-hati dengan anak yang mengunci telepon selulernya.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Bekasi, (Tagar 4/1/2018) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyayangkan adanya sikap acuh dan kurang kontrol dari orangtua dalam hal mengasuh anak. Menurutnya, kebahayaan itu semua terjadi bermula dari dunia maya atau media sosial.

Retno Listyarti menyatakan hal tersebut, menanggapi temuan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi pada Oktober 2018, terkait tindak asusila oleh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui grup aplikasi mengobrol, WhatsApp (WA).

Selain tindak asusila, dalam grup bernama "All Star" yang berisikan 24 siswa-siswi SMP kelas IX di daerah Cikarang, para anggotanya juga berbagi konten video porno. Dari video yang mereka bagikan di grup, para anggota grup All Star bersepakat saling mengajak rekannya untuk melakukan hubungan badan.

"Dalam satu grup itu para anggotanya tiap hari mengirim video porno. Lalu, mereka mempraktikkan apa yang dilihat di video, imbasnya hamil. Karena ada kesepakatan hubungan seksual antara pria dan wanita. Ini ada proses dimana kurang kontrol dari orangtua dan lain-lain," tutur Retno kepada Tagar News, Rabu (2/1).

Ia mengatakan teknologi internet yang telah maju sekarang ini harus dimanfaatkan benar dengan pola bijak dalam segi pemakaiannya, serta perlu pendampingan khusus dari orangtua agar anak tidak menyimpang saat menggunakan media online.

Retno mengemukakan bahwa anak SMP dan SMA, sejatinya masih kecil dan masih perlu perhatian serta bimbingan khusus dari orangtua. Karena siswa-siswi, kata Retno, tidak aman untuk melakukan hubungan seksual.

"Ini berkaitan kesehatan reproduksi. Yang harus dicegah adalah bagaimana mereka (siswa) sadar, pada usia masih kecil itu mereka sebenarnya tidak aman melakukan hubungan seksual," tegasnya.

Retno menerangkan, hal itu kiranya akan berdampak luas, "Yang semestinya siswi masih perlu dibimbing, namun karena ia hamil sejak usia dini, malah harus membimbing bayi," ujar Retno.

"Kemudian si ibu banyak belum siap, baik secara mental atau secara fisik menjadi seorang ibu, yang harus melahirkan, merawat anak, dan lain sebaginya," tambahnya.

KPAIKomisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti (kanan) dan Komisioner KPAI Susianah Affandy (kiri) mengumumkan laporan terbaru perihal pelanggaran hak-hak anak di bidang pendidikan sepanjang tahun 2018, di kantor KPAI, Jakarta, Kamis (26/12/2018). (Foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna)

Awal Mula Terungkapnya Kasus Tersebut

Terbongkarnya kasus asusila usia dini di sekolah Cikarang Selatan, bermula saat salah satu anggota grup All Star terkena razia oleh pihak guru. Lalu, telepon genggam siswa diambil dan diperiksa secara seksama oleh tenaga pengajar. Baru setelah itu, terungkap praktik asusila di bawah umur yang selama ini luput dari perhatian sekolah.

Dalam pengembangan kasus ini ditemukan 42 video porno di dalam grup WA All Star. Setelah diperiksa terperinci oleh pihak sekolah melalui chat pribadi siswa, ditemukan pula ajakan berbuat mesum siswa dan siswi yang masih satu atap sekolah.

KPAI mengklaim memiliki data valid terkait tingginya kelahiran bayi yang dilahirkan oleh anak-anak remaja, yang dinikahkan karena faktor budaya. Hal itu kata Retno akan mengakibatkan anak sebelum usia 1 tahun rentan meninggal dunia, jika dilihat ibunya masih remaja.

"Bahkan dia (siswi) saja masih perlu bimbingan karena masih anak-anak, tapi justru sudah punya anak dan harus membimbingnya," imbuhnya.

Untuk menghentikan, kata Retno, semua tidak hanya tugas orangtua semata, melainkan masyarakat harus mulai berperan pro aktif dan tidak boleh lagi bersikap cuek.

"KPAI tidak bisa sendiri. Kita harus sama-sama punya mata dan telinga, dan hati untuk melindungi anak-anak dari kejadian yang tidak diinginkan," jelasnya.

Selain di Cikarang Selatan, temuan pun didapat di wilayah perkotaan yang padat penduduk seperti di Tambun Selatan, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Utara dan Cibitung. Untuk diketahui, jumlah kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke KPAD Kabupaten Bekasi tahun ini mencapai 39 kasus. Jumlah tersebut dipastikan meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 35 kasus.

"Selain di Cikarang, di Tambun itu ada temuan sekelompok anak-anak remaja melakukan tindak asusila, mesum, secara bersama-sama. Kini kasusnya tengah kami tangani. Ini menyangkut masa depan anak, selama ini di KPAD temuan ini kami dapati. Tapi, memang ini kenyataan yang terjadi," ucap Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bekasi Mohammad Rozak mengutip Pikiran Rakyat.

Menurut Rozak, penyebab utama dari persoalan ini, terjadi lantaran minimnya perhatian orangtua. Wujud konkretnya yakni tidak ada pengawasan dari penggunaan ponsel.

"Di hampir seluruh kasus, terjadi lantaran tidak ada pengawasan dari orangtua. Ponsel yang digenggam anak-anak itu dikunci kemudian orangtua tidak bisa melihat isinya. Ironisnya karena tahu dikunci, orangtua tidak mau lagi mengecek isi ponsel, padahal semuanya ada di situ. Ini kunci kenapa memang pengawasan orangtua itu minim. Ini konkret karena memang benar terjadi," tutupnya. []

Baca juga: Pelanggaran Hak Anak di Bidang Pendidikan Sepanjang 2018

Berita terkait
0
Amerika Desak Israel dan Palestina Redakan Ketegangan
AS ungkapkan keprihatinan pada 27 Juni 2022 atas ketegangan yang "nyata dan berbahaya" yang terjadi antara warga Israel dan Palestina