Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sampaikan bagaimana cara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS tepat sasaran.
Kemendikbud melakukan pengawasan internal oleh auditor internal dan pengawasan eksternal oleh BPK untuk memastikan kita selalu didampingi dalam proses ini
Melalui webinar terkait peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, Mendikbud sampaikan tujuan dari diberikannya Bantuan Subsidi Upah ini kepada para pendidik non PNS.
“Pemberian bantuan ini kan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan ketenaga kependidikan kita karena terdampak Corona” ujar Nadiem.
Dirinya pun jelaskan beberapa langkah yang dilakukan oleh Kemendikbud guna pastikan penyaluran BSU tepat sasaran. Nadiem mengatakan pihaknya pastikan calon penerima telah terdaftar dalam data pokok pendidikan dan PDDikti.
“Berdasarkan Dapodik dan PDDikti dan itu semua berbasis data dan online,” Jelasnya.
Kemendikbud juga melakukan verifikasi terhadap data Kemendikbud dengan data penerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ini agar tidak tumpang tindih dengan Bansos lain yang dilakukan Bansos BPJS, Bansos Prakerja, dan lain-lain agar tidak tumpang tindih.”
Nadiem menjelaskan yang dimaksud dengan tepat sasaran yakni penerima bantuan merupakan pihak yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat. Para penerima BSU juga akan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Jika berpenghasilan Rp 5 juta atau lebih tidak bisa memproses bantuan dan jika dia tidak jujur mengenai itu bisa diambil tindakan hukum, berarti yang sudah mapan di mana gajinya di atas sebesar itu dia tidak bisa menerima, tidak diperkenankan untuk menerima,” tegas Nadiem.
Mendikbud menambahkan, selain tepat sasaran namun juga harus efisien yang mana metodologi cara pengiriman dan dokumentasi telah ada di laman website PDDikti juga pada website GTK.
“Sudah jelas 2 formulir yang harus dibawa tinggal diprint, satu harus ditandatangi dengan materai, satu tinggal dibawa dan semua detailnya ada di website tersebut.” ujarnya.
Jadi menurut penjelasan Nadiem, tidak dibutuhkan lagi persetujuan dari pihak manapun seperti dari kepala sekolah. Kepala Dinas Guru dapat secara online mengunduh dan mencetak dokumen tersebut.
“Kalau semua ketentuanya sudah siap bisa langsung pergi ke bank untuk mencairkannya,” terang Mendikbud.
Tentunya, Kemendikbud pun lakukan pengawasan baik secara internal dan eksternal untuk mendampingi proses penyaluran BSU ini.
“Kemendikbud melakukan pengawasan internal oleh auditor internal dan pengawasan eksternal oleh BPK untuk memastikan kita selalu didampingi dalam proses ini” kata Nadiem.
Sementara itu, terkait dengan pengaduan mengenai masalah BSU dapat disampaikan melalui unit layanan terpadu Kemendikbud.
“Untuk semua pengaduan terkait isu bantuan ini bisa disampaikan di unit layanan terpadu ULT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, inilah hotline kita atau call center kita di mana semua isu ini bisa diselesaikan melalui unit terpadu kita.” jelas Nadiem Anwar Makarim. []
Baca juga:
- Persyaratan untuk Dapatkan BSU Rp 1,8 juta dari Kemendikbud
- Mendikbud: Sasar 2 Juta Orang Penerima Bantuan Subsidi Upah