Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru mengenai resepsi pernikahan di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat ditiadakan.
Aturan sebelumnya termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Dalam regulasi itu, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," demikian isi aturan itu.
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Kini, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021. Aturan mengenai resepsi pun diubah menjadi ditiadakan selama masa PPKM Darurat. Berikut bunyi aturan terbarunya:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," ucap Tito.
Aturan ini dikeluarkan Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Berlaku sejak 10 Juli hingga 20 Juli 2021. Dalam aturan baru itu, diubah juga ketentuan soal tempat ibadah. Kini, tempat ibadah tidak ditutup. Namun, tidak diperkenankan ibadah berjemaah.
Pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menerapkan PPKM Darurat. PPKM Darurat ini mengatur soal sejumlah larangan dan pengetatan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan Covid-19
Awalnya, PPKM Darurat diterapkan di wilayah Jawa-Bali. Belakangan, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 daerah di luar Jawa-Bali. []