Mendagri Minta Kepala Daerah Selesaikan Pengaduan Pelayanan Publik

Mendagri memerintahkan kepala daerah untuk segera penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah untuk segera penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2020. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ, yang ditandatangani Mendagri pada 18 Maret 2021, dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!)

“Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 22 Maret 2021.

Mendagri menyebutkan, Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan. 

Oleh sebab itu, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!),” tegas Mendagri sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.

Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! oleh Pemerintah Daerah Tahun 2020 baru mencapai 69,78%. 

“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah; Provinsi, Kabupaten, dan Kota paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” isi poin nomor 3 dalam surat edaran.

Adapun Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam rangka pembinaan, diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Walikota dan melaksankaan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud. 

Selain itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari Bupati/Walikota.[]

Berita terkait
Mendagri: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April Diperluas ke 5 Provinsi
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 5 April dengan tambahan 5 provinsi.
Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi 2021 Melibatkan Tokoh Publik/Masyarakat
Kemendagri menyelenggarakan Sosialisasi/Internalisasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjen Polpum Tahun 2021.
Kemendagri Fasilitasi Penanganan Konflik Pertanahan di Ciledug
Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil memfasilitasi permasalahan pemblokiran akses keluar/masuk di Ciledug, Kota Tangerang.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.