Mendagri: Minim Pelanggaran Pilkada Bisa Berlangsung Aman

Mendagri Tito Karnavian menilai, arahan dan imbauan mengenai tahapan kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 sudah dijalankan dengan baik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Sumber:Liputan6)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai, arahan dan imbauan selama ini mengenai tahapan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020 sudah dijalankan dengan baik oleh seluruh otoritas yang ada, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam bahasa Mendagri, ini berati mesin pusat dan daerah sudah berjalan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 agar dipatuhi oleh seluruh pasangan calon (paslon), tim sukses, dan masyarakat. Untuk itu, Mendagri meminta agar konsistensi tersebut dapat terus dijaga.

Kampanye sudah dilaksanakan 6 hari, ini masuk hari ke-7. Selama 6 hari ini, tadi di laporan kita dengar, terjadi pelanggaran di 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15% yang melanggar, tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat tanggal 4-6 September (masa pendaftaran bakal paslon).

Mendagri menjelaskan, tahapan kampanye dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 sepanjang 6 hari ke belakang berjalan cukup baik. Dengan kata lain, tidak terjadi pelanggaran yang cukup siginifikan terhadap protokol kesehatan Covid-19 oleh para paslon dan tim kampanye. Hal ini, disampaikan Mendagri pada Jum'at, 02 Oktober 2020 saat Kegiatan Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta.

Tito KarnavianMendagri Tito Karnavian.(sumber:Dheannews)

“Kampanye sudah dilaksanakan 6 hari, ini masuk hari ke-7. Selama 6 hari ini, tadi di laporan kita dengar, terjadi pelanggaran di 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15% yang melanggar, tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat tanggal 4-6 September (masa pendaftaran bakal paslon),” ujar Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, saat ini terdapat 3 instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan tersebut.

"Satu adalah Perda. Kita sudah mendorong Perda dan Perkada. Nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI. Kemudian baik peraturan Pilkada, PKPU yang terbaru PKPU Nomor 13 Tahun 2020 penegak utamanya adalah Bawaslu didukung oleh TNI, Polri, Satpol PP.

Di luar itu ada UU yang lain, yaitu Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP, yang penegak hukumnya adalah Polri, dibantu oleh Satpol PP, dan didukung oleh TNI. Ketegasan inilah yang kita harapkan,” ujar Mendagri.[]

Berita terkait
Tito Tunjuk 4 Petinggi Kemendagri Sebagai Pejabat Gubernur
Tito Karnavian resmi menunjuk 4 pejabat di lingkungan Kemendagri sebagai penjabat sementara (Pjs) gubernur.
Mendagri Minta Camat di Perbatasan Sukseskan Pilkada 2020
Tito Karnavian, meminta semua camat yang ada di perbatasan negara untuk ikut mensukseskan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kemendagri Minta Parpol Perintahkan Jajarannya Patuhi Prokes
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri meminta papol menginstuksikan jajaran daerah untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi