Mendagri Bantah Tudingan Politisasi Izin Ormas FPI

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah tuduhan adanya politisasi dalam perpanjangan izin (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Massa Laskar Pembela Islam (LPI) dan Front Pembela Islam (FPI) melakukan demonstrasi di kantor Majalah Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan Jumat (16/3). Dalam demo tersebut massa meminta redaksi majalah Tempo, mengklarifikasi berkaitan karikatur ulama yang menjadi cover majalah Tempo edisi 26 Februari 2018, yang diduga menghina Rizieq Shihab. Massa juga meminta para redaksi Tempo, untuk segara meminta maaf kepada umat Islam. (Foto: Tagar/Gilang)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah tuduhan adanya politisasi dalam perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Mereka melontarkan tudingan seusai Presiden Joko Widodo menyatakan kemungkinan tidak akan memperpanjang izin dari FPI.

"Tidak ada [politisasi], yang ditelaah oleh Ditjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) kami tidak hanya FPI. Ada 400.000 lebih ormas yang terdaftar di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, sebagainya," ucap Tjahjo di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Tjahjo, jika Surat Keterangan Terdaftar (SKT) habis sudah semestinya setiap ormas melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta, seperti saat SKT ormas FPI habis pada 20 Juni 2019.

SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek. Khususnya, yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya.

Jadi, sebenarnya tidak ada perlakukan berbeda untuk ormas manapun, termasuk FPI.

"SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek. Khususnya, yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya," ujar Tjahjo.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus FPI penuhi adalah rekomendasi dari Kementerian Agama. Selain itu, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani oleh pengurusnya.

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. 

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.