Jokowi Sebut Kemungkinan Izin FPI Tidak Diperpanjang

Dalam wawancara dengan The Associated Press, Jokowi menyinggung ormas FPI yang sangat mungkin dilarang masa kepemimpinannya.
Presiden terpilih 2019-2024 Joko Widodo memberikan pidato pada Visi Indonesia di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat Minggu (14/7/2019). (Foto: Facebook/Presiden Joko Widodo)

Jakarta - Dalam wawancaranya dengan The Associated Press, Jumat, 26 Juli 2019, Presiden terpilih Joko Widodo menyinggung perihal organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang sangat mungkin dilarang selama lima tahun masa kepemimpinannya.

Jokowi menekankan hal ini bisa saja terjadi apabila ormas yang sangat lekat dengan sosok Rizieq Shihab ini terbukti tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam kemananan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Larangan itu mungkin jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi

"Larangan itu mungkin jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi seperti dilansir AP.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa tidak memiliki hambatan politik dalam masa jabatan terakhirnya dan menjanjikan akan mendorong reformasi ekonomi di Indonesia

Seperti diketahui, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sempat bertindak tegas membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI mendorong berdirinya kekhilafahan global. 

Jokowi menjelaskan tidak memiliki beban politik sehingga bisa membuat kebijakan penting untuk NKRI

"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah," kata Jokowi.

Presiden Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat, tetapi pesan itu telah dirusak oleh gelombang permusuhan terhadap LGBT, hukuman cambuk di Provinsi Aceh yang mempraktikkan hukum syariah di bawah daerah otonomi khusus, dan contoh-contoh lain dari intoleransi agama. 

Menurutnya hal tersebut merupakan tren yang bisa menakuti investor asing yang didekati oleh Indonesia sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Presiden Jokowi menekankan ingin melanjutkan proyek infrastruktur berskala besar dan menyederhanakan reformasi birokrasi. 

"Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata pria berusia 58 tahun ini.

Seperti diketahui, izin ormas FPI sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019. Dalam memutuskan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Isalam (FPI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan kepolisian serta masyarakat. 

"Izin kewenangan Kemendagri tentunya ya kami lihat persyaratan melihat gerakan perkembangan, dinamika FPI itu selama ini bagaimana. Apa kontribusi positif terhadap bangsa dan negara. Bagaimana pendapat masyarakat, bagaimana masukan kementerian lembaga yang lain, tentunya yang menjadi persyaratan,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo menyampaikan FPI harus memenuhi 20 syarat administrasi yang telah ditetapkan. Selain itu akan dikaji pula respons dari masyarakat. 

Sejauh ini ormas yang dipimpin oleh Rizieq Shihab itu baru memenuhi sepuluh dari 20 persyaratan administrasi soal perpanjangan SKT. 

“Ya bisa juga tidak (diperpanjangan izin). Kan ada persyaratan administrasi, ada kondisi objektif yang selama ini dilakukan oleh sebuah ormas yang ada di negara yang sudah punya aturan-aturan sendiri," kata politikus PDIP itu di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2019.

Baca juga:

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.