Banda Aceh - Polisi meringkus sekelompok remaja yang menamakan diri Preman Pensiun atas dugaan pencurian dan narkoba di wilayah Polresta Banda Aceh.
"Para tersangka telah mencuri satu ginset dan handphone yang berencana akan dijual untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Jumat, 5 Februari 2021.
Ryan menyebutkan, sekelompok remaja yang ditangkap itu tiga di antaranya masih di bawah umur. Ketiganya adalah BR, 16 tahun, MR, 17 tahun, warga Banda Aceh dan ADM, 16 tahun, warga Aceh Besar. Sementara tiga tersangka lainnya adalah BG, 19 tahun, warga Aceh Besar dan MN, 19 tahun serta BN, 19, warga Banda Aceh.
Para tersangka telah mencuri satu ginset dan handphone yang berencana akan dijual untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Mereka ditangkap di sebuah kamar hotel di Banda Aceh setelah mendapatkan informasi dari warga setempat dengan kegiatan yang mencurigakan," katanya.
Kasat mengatakan, awal penangkapan bermula adanya laporan terjadinya pencurian yang dilaporkan oleh korban. “Dari tangan sekelompok remaja tersebut, turut di temukan barang berupa bong (alat hisap sabu) serta mereka mengakui baru saja selesai menggunakan narkoba jenis sabu," katanya.
Setelah itu sekelompok remaja tersebut di amankan di Polsek Kuta Alam. Dari hasil interogasi kelompok remaja tersebut, di dapatkan informasi bahwa mereka sudah melakukan 18 kali pencurian di beberapa tempat di Banda Aceh.
“Dari hasil Introgasi bahwa tersangka didapatkan bahwa mereka telah melakukan pencurian di 18 kali,” katanya.
Sementara itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku sebanyak 15 handphone, tiga power bank, tiga buah tabung gas 3 kilogram dan dua sepeda motor yang dipergunakan sebagai alat bantu.
"Para tersangka diamankan di sel Mapolresta Banda Aceh, mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata Ryan.
Baca juga:
Untuk anak bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Sementara pelaku dewasa dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara dan penadah pasal 480 KUHP ancamam pidana 4 tahun," ujarnya. []