Pematangsiantar - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyarankan PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bahan bakar minyak atau BBM agar masyarakat yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 tidak merasa terbebani dengan harganya saat ini.
Sepengamatannya, penjualan BBM di beberapa negara besar sudah mengalami penurunan harga. Namun, di Indonesia belum diterapkan. Lantas, dia menyebut banyak peraturan yang dapat dilakukan untuk menurunkan harga tersebut dengan alasan kesulitan cash flow.
Selama ini sudah terlalu banyak menikmati (untung) dari kenaikan-kenaikan BBM.
"Menurut saya ini harus dikaitkan dengan keberadaan Keputusan Presiden Nomor 12 yang terkait corona. Di mana dikatakan bahwa corona merupakan bencana nasional nonalam. Jadinya, harus ke sana. Artinya, Pertamina sebagai BUMN, harusnya dia minta kepada negara dengan dasar itu," kata Trubus kepada Tagar, Senin, 27 April 2020.
Baca juga: Corona,Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG di Bali Aman
Menurutnya, mengikuti tren dunia sudah seharusnya saat ini negara menurunkan harga BBM. Namun, yang menjadi masalah adalah sempitnya pergerakan uang negara.
"Ya menurut saya, kalau mengikuti tren dunia harusnya turun. Arahan untuk Pertamina menurunkan itu harusnya iya (turun). Cuma persoalannya, kemarin pemerintah mengatakan kesulitan cash flow kalau akhirnya turun. Kalau enggak salah seperti itu," ucapnya.
Dia berpendapat, semestinya Pertamina dapat membuat dasar hukum yang ada pada Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk membantu penanganan Covid-19.
Selain itu, dia mengatakan pada Perppu Nomor 1 Pasal 27 disebutkan juga bahwa intinya, jata dia, Pertamina memiliki celah, ada payung hukum yang digunakan untuk menurunkan harga.
Baca juga: Jokowi Beri Tiga Opsi Penyesuaian Harga BBM dan Gas
"Payung hukumnya jelas. Misalnya, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 mengenai kedaruratan kesehatan, Kepres nomor 12 corona sebagai bencana nasional nonalam, terus di Perppu Nomor 1 pasal 27 mengenai keuangan negara. Kalau enggak salah di situ dikatakan dalam hal penanganan Covid-19 ini, karena situasi darurat artinya tidak ada bagian dari kerugian negara. Pemerintah bisa menggunakan payung hukum itu," ujarnya.
Dia menegaskan, dalam kondisi pandemi Covid-19 sudah seharusnya Pertamina memberikan perhatian kepada masyarakat melalui penurunan harga BBM. Selama ini, kata dia, negara sudah banyak mendapat untung dari masyarakat.
"Dalam situasi pandemi ini sudah saatnya Pertamina peduli kepada masyarakat. Karena selama ini sudah terlalu banyak menikmati (untung) dari kenaikan-kenaikan BBM. Maksud saya, ini situasi wabah yang semua masyarakat terdampak sekali. Jadi artinya di sini lah peran Pertamina sebagai bagian dari usaha negara memberikan layanan kepada masyarakat," kata dia. []