Menang di PTUN, Eks Kadis Desak Pembatalan Cawako Zul Elfian

Setelah memang di PTUN, mantan Kadis PMPTSP Kota Solok kini mendesak pembatalan pencalonan Zul Elfian di Pilkada 2020.
Mantan Kepala Dinas PMPTSP Kota Solok, Erlinda ketika melaporkan surat permintaan pembatalan pencalonan Zul Elfian pada Pilkada 2020 ke Bawaslu Solok. (Foto: Tagar/Dok. Istimewa)

Solok - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Solok, Erlinda, meminta KPU dan Bawaslu Kota Solok membatalkan pencalonan Wali Kota Solok non-aktif Zul Elfian di Pilkada 2020.

Surat permintaan pembatalan itu telah dilayangkan Erlinda kepada Bawaslu Kota Solok, Selasa, 20 Oktober 2020. Laporan itu tercatat dalam tanda bukti penyampaian laporan: 01/LP/PW/Kota/03.07/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2020.

Dia (Erlinda) kan sudah mengajukan pensiun dini. Saya tidak tahu apakah wako sekarang bisa mengangkatnya kembali atau tidak di jabatan serupa.

Langkah itu diambilnya setelah gugatan Erlinda atas pemecatannya sebagai kepala dinas di Kota Solok memang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami meminta KPU dan Bawaslu membatalkan pencalonan Zul Elfian sebagai calon kepala daerah," kata Erlinda dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Oktober 2020.

Menurut istri mantan Bupati Solok itu, dia dipecat oleh Zul Elfian sebagai kepala dinas. Namun, pemberhentian itu tidak sesuai dengan aturan dalam PP 53 tahun 2010 dan peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010.

Selain itu, permintaan pemberhentian Zul Elfian sebagai calon didasari dengan ketentuan pasal 71 (2) Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 atas perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Dalam pasal itu dijelaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dilarang melakukan penggantian penjabat dalam waktu enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan," katanya.

Pihaknya berharap, Bawaslu Kota Solok menindaklanjuti laporan itu dengan merekomendasikan pembatalan Zul Elfian sebagai calon Wali Kota pada Pilkada serentak tahun 2020.

Terpisah, Zul Elfian mengaku belum mengetahui bahwa Erlinda melaporkan terkait pembatalan pencalonan dirinya sebagai calon wali kota Solok. "Tidak terima dicopot, silahkan gugat, jika keputusannya dilantik lagi, maka itu ada di tangan wali kota Solok sekarang. Saat ini, saya bukan wali kota," katanya saat dihubungi Tagar melalui sambungan seluler, Rabu, 21 Oktober 2020.

Zul Elfian juga tidak mengetahui secara detil dan pasti apakah Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Solok bisa mengangkat kembali Erlinda dalam jabatannya sebagai Kadis PMPTSP Kota Solok. "Dia (Erlinda) kan sudah mengajukan pensiun dini. Saya tidak tahu apakah wako sekarang bisa mengangkatnya kembali atau tidak di jabatan serupa," tuturnya.

Sebelumnya, Zul Efian diadukan ke PTUN oleh Erlinda terkait pencopotan dirinya sebagai kepala dinas. Berdasarkan keputusan hakim PTUN Padang dengan nomor perkara Nomor 10/G/2020/PTUN.PDG, isinya mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Erlinda.

Kemudian dalam putusan itu, hakim juga telah membatalkan keputusan Wali Kota Solok Nomor 188.45-482-2020 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi di DPMPTSP Kota Solok.

Meski praperadilan dimenangkan Erlinda selaku penggugat dan keputusan PTUN telah keluar, eksekusi keputusan tersebut bakal sulit dilakukan karena saat ini Erlinda sendiri sudah dalam status pensiun sebagai PNS. []

Berita terkait
Sidak RSUD, Pjs Bupati Solok Larang Pasien Menumpuk
Pjs Bupati Solok Selatan Jasman Rizal melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Muara Labuh.
Lulus di Al-Azhar, Pelajar Asal Solok Terganjal Biaya
Seorang pelajar asal Kabupaten Solok diterima kuliah di Al-Azhar. Namun, dia belum memiliki biaya keberangkatan.
Bertambah 10, Positif Corona di Solok Capai 221 Orang
10 warga Kabupaten Solok positif Covid-19 dan 9 pasien corona juga dinyatakan sembuh.