Menaker Targetkan Penyaluran BSU Selesai Oktober 2021

Pencairan dana bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk biaya administrasi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Manado, Sulawesi Utara. (Foto: Tagar/Kemnaker.go.id)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, BSU Rp1 Juta Akan Berakhir Pada Oktober 2021. Hal ini terungkap Menaker melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara.

Saat melakukan kunjungan kerjanya, Menaker blusukan ke Manado dengan mengunjungi sejumlah pekerja/buruh yang sudah menerima BSU tahun 2021.

Pada kunjungan tersebut, Ida memastikan bahwa dana bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk biaya administrasi.

BSU sendiri disalurkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," ujar Menaker Ida usai bertemu dengan penerima BSU di Manado, Sulawesi Utara.


Kita berharap semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021.


Dikutip dari laman resmi Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida menjelaskan bahwa saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data sebanyak 7.748.630 orang calon penerima.

Sedangkan, melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," tambahnya.

Menaker Ida berharap bantuan subsidi upah (BSU) bisa selesai di bulan Oktober 2021.

"Kita berharap semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021," ujarnya. []

Berita terkait
Guru Non PNS Rembang Ucapkan Terima Kasih Atas Cairnya BSU
Ucapan terima kasih guru honorer penerima BSU di Kabupaten Rembang kepada pemerintah.
Cair Via Rekening, Ribuan Guru Madrasah Non PNS Terima BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah non PNS sudah dicairkan melalui rekening masing-masing penerima sebesar Rp 600 ribu perbulan.
Kemenag: Kartu Penerima BSU Non PNS Bisa Dicetak
Kementerian Agama mengatakan bahwa kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru PAI Non PNS sudah bisa dicetak.