Menaker Masih Temukan Pekerja Migran Tanpa Dokumen

Menaker menilai pekerja migran tanpa dokumen alias ilegal akan sulit mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah saat diwawancari wartawan usai kegiatan Happy Migrant Day 2019 di Gor Vira Yudha Madivif 2 Kostrad, Singosari, Kabupaten Malang, Rabu 18 Desember 2019. (Foto : Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengeluhkan masih adanya pekerja migran Indonesia berangkat ke luar negeri tanpa dokumen alias ilegal. Hal itu disampaikan Ida Fauziyah saat menghadiri Happy Migrant Day 2019 di Gor Vira Yudha Madivif 2 Kostrad, Kabupaten Malang, Rabu 18 Desember 2019.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengimbau calon pekerja migran agar tidak menggunakan calo ketika mau bekerja di luar negeri. Tentunya agar mendapatkan perlindungan tersebut.

”Kita menyesalkan masih saja banyak (pekerja migran) yang berangkat ke luar negeri tanpa dokumen (ilegal). Yang pada akhirnya, di negara ditempatkannya banyak masalah karena tidak memiliki dokumen yang dibutuhkan itu,” tuturnya.

Dia memang tidak menyangkal, masih banyak pekerja migran yang berangkat ke luar negeri yang menggunakan visa kunjungan. Misalnya, Ida mencontohkan di negera timur tengah dengan ditemukannya masih ada pekerja migran yang menggunakan visa ziarah. Padahal pada prakteknya untuk tujuan bekerja.

Kita menyesalkan masih saja banyak (pekerja migran) yang berangkat ke luar negeri tanpa dokumen (ilegal).

”Ditambah, mereka berangkat dalam posisi yang tidak skill atau tanpa ada kompetensi. Dari situlah, mereka rentan terjadi masalah di negara tempat mereka bekerja,” ucapnya.

Hal tersebut, kata Ida akan menyulitkan pemerintah dalam memberikan perlindungan. Karena mereka berangkat dengan tidak menggunakan prosedur yang kita bangun. Dia sekali lagi menekankan kepada para calon pekerja migran jangan menggunakan calo untuk bekerja di luar negeri. Dia meminta agar prosedurnya melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang di miliki pemerintah.

”Kita sekarang punya 41 LTSA. Jadi, teman-teman sudah berumur 18 tahun dan ingin menjadi migran bisa mendaftar di LTSA tersebut,” harapnya.

Ida mengaku dengan LTSA, pekerja migran sudah mnedapatkan perlindungan di luar negeri. Baik perlindungan secara peraturan maupun dengan cara memberikan pelatihan sebelum berangkat ke luar negeri.

”Perlindungan itu kami berikan di dalam negeri dan luar negeri. Sekarang ini, mereka bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Melaikan juga pemerintah daerah,” kata Menaker Ida saat diwawancari wartawan usai kegiatan

Disisi lain, sebagai bentuk perlindungan kepada PMI. Dia menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mengandalkan skema program prakerja di tahun 2020. Skema tersebut nantinya digunakan untuk pelatihan vokasi bagi calom PMI tersebut.

”Di dalam pelatihan vokasi itu nanti juga ada meteri muatan idiologi yang sudah saya ucapkan tadi. Tapi, untuk kontennya masih kita diskusikan dengan Menhan,” terang wanita kelahiran Mojokerto, Jawa Timur tersebut.

Sementara itu, perlindungan dari sisi peraturan. Ida menambahkan bahwa pihaknya sudah mempunyai UUD No 18 Tahun 2017. Didalamnya dia menyebutkan sudah dijelaskan secara rigit tentang bagaimana tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

”Di sana juga sudah diatur bagaimana tanggung jawab P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dalam melaksanakan tugasnya. Itu sudah sangat rijit. Bahkan, kalau melanggar ada sangsinya bagi siapapun,” jelasnya.

Melihat data di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BN2PTKI). Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 2018 mencapai 283.640 pekerja. Sebanyak 133.640 atau sekitar 47% bekerja di sektor formal, sisanya berkiprah di sektor informal.

Sedangkan dari segi jenis kelamin, PMI perempuan mendominasi mencapai 70% dari keseluruhan pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dari segi jabatan, penempatan PMI terbesar pada 2018 ialah sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) mencapai 93.124 pekerja. Selanjutnya diikuti sebagai perawat orang tua/orang sakit (caregiver) sebanyak 51.386 pekerja, dan sebagai operator sejumlah 36.005 pekerja. []

Berita terkait
Menaker Siapkan Kurikulum Bela Negara Pekerja Migran
Menaker bersama Menhan membentuk kurikulum bela negara bagi pekerja migran Indonesia.
5 Mobil Mewah Disita Polisi Menunggak Pajak Rp 3,5 M
Dari 13 mobil mewah yang disita Polda Jatim, ternyata terdapat lima mobil yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Petani di Kediri Temukan Roket Zaman Kolonial
Penemuan roket tidak aktif tersebut ditemukan oleh seorang petni jagung di Kediri saat membuat galengan tanaman jagung.