Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran tahun 2020. Izin tersebut diberikan Menaker melihat kondisi pagebluk yang tak kunjung mereda.
Namun, penundaan pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap menuruti aturan, alias harus diselesaikan tahun 2020 ini.
Maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap
Izin tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Dilema Perusahaan soal THR Saat Corona di Yogyakarta
"Diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida dalam isi surat yang dikutip Tagar, Rabu, 6 Mei 2020.
Dalam surat tersebut, Ida mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Dijelaskan oleh Menaker, proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan bersama.
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap," ujar Ida.
Namun, kata dia, jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Baca juga: Dilema Perusahaan soal THR Saat Corona di Yogyakarta
Lebih lanjut, dijelaskan olehnya bahwa kesepakatan tersebut mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.
Tak hanya itu, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh terkait THR Lebaran harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.
"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," kata Ida. []