Menag Terbitkan Panduan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Menteri Agama, menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih yang akan diperingati Kamis, 13 Mei 2021.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto:Tagar/Kemenag)

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih yang akan diperingati umat Kristen dan Katolik Kamis, 13 Mei  2021 dalam suasana pandemi Covid-19.

Panduan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Gus Yaqut pada Kamis, 6 Mei 2021.

Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih.

“Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih," tutur Menag berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 8 Mei 2021. 

Isa AlmasihIsa Almasih (Foto: Wikipedia).

"Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” sambungnya.

Untuk itu, Gus Yaqut meminta seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) serta umat Kristen dan Katolik.

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” sebutnya.

Berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:

Kewajiban pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja)

a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (gereja);

b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shif) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja);

c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (gereja);

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (gereja);

e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;

f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (gereja);

g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

h. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (gereja);

i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (gereja); dan

j. Para pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Kewajiban pengguna tempat ibadah (gereja)

a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (gereja);

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, dan berciuman pipi;

e. Menjaga jarak antarjemaat;

f. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (gereja), selain untuk kepentingan ibadah;

g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap COVIC-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya; dan

h. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap COVD-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya. []

Berita terkait
Menag Terbitkan Panduan Salat Idulfitri di Masa Pandemi
Panduan untuk berikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri sekaligus bantu negara cegahan penyebaran Covid-19
Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H
Kemenag terbitkan panduan Ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan prokes ketat.
Menag Yaqut Kutuk Pengeboman di Depan Gereja Katedral Makassar
Menteri Agama mengutuk keras aksi pengeboman di kompleks Gereja Katedral, Makassar dan menyebutnya sebagai tindakan keji.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.