Melongok Nasib Prasasti Pengibaran Bendera di Siantar

Keberadaan Prasasti Pengibaran Bendera Merah Putih pertama kali oleh pemuda Siantar-Simalungun kini dilupakan masyarakat.
Lokasi prasasti Pengibaran Bendera Pertamakali oleh pemuda siantar simalungun di Gedung Pariwisata, jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar Sumut. (Foto: Tagar/ Anugrah Nasution)

Pematangsiantar - Nasib Prasasti Pengibaran Bendera Merah Putih pertama kali oleh pemuda Siantar-Simalungun pada tanggal 27 september 1945, di Lapangan Pariwisata Kota Pematangsiantar, kini banyak dilupakan. Masyarakat sekitar bahkan tak lagi mengetahui sejarah atas pengetahuan dan semangat pemuda masa itu.

Akademisi Universitas Simalungun Hisarma mengatakan, sebaiknya lokasi prasasti direkomendasikan oleh pemerintah kota sebagai cagar budaya, agar mendapat perawatan dan dilindungi.

"Menurut Undang-Undang Cagar budaya, sudah selayaknya prasasti dilindungi dan dirawat karna punya nilai sejarah," kata Hisarma kepada Tagar, Jumat, 16 Agustus 2019.

Selain itu, ia juga mendorong adanya peran pemuda untuk menggelorakan lagi kegiatan pengibaran bendera di wilayah itu pada setiap peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia, untuk mengingat kembali sejarah atas semangat kaum muda Siantar Simalungun dalam mendukung kemerdekaan republik dari jajahan bangsa asing.

"Karena celaka ketika kita tidak menghargai sejarah. Ketika pemerintah tidak peduli, maka pemuda dapat melakukannya." ujar Hisarma.

Beberapa pedagang di sekitar lokasi prasasti yang ditemui Tagar, mengaku tidak mengetahui adanya Prasasti Pengibaran Bendera yang lokasinya berdekatan dengan areal pembuangan sampah gedung Pariwisata Kota Pematangsiantar.

Ketika pemerintah tidak peduli, maka pemuda dapat melakukannya.

Meski hanya berjarak beberapa meter dari lapak jualan milik mereka, pedagang-pedagang mengaku tidak tahu dan tampak kebinggungan sewaktu wartawan Tagar coba mengabadikan keadaan prasasti yang kondisinya tidak terurus.

"Tidak tahu, kami juga heran ketika abang foto-foto tempat sampah," kata Indra Syahputra, salah seorang pedagang di lokasi.

Prasasti Pengibaran BenderaKondisi Prasasti Pengibaran Bendera Pertamakali oleh pemuda Siantar- Simalungun. (Foto: Tagar/ Anugrah Nasution)

Tokoh masyarakat Simalungun Kadim Damanik yang bercerita tentang peristiwa bersejarah itu mengatakan, semangat persatuan dan perjuangan kemerdekaan adalah alasan didirikannya prasasti, di mana Sang Saka Merah Putih dikibarkan pertama kali oleh pemuda-pemudi Simalungun.

Prasasti dibangun untuk mengenang keterlibatan pemuda Pematangsiantar dan Simalungun dalam kemerdekaan Republik Indonesia serta mewarisi semangat kemerdekaan.

"Senior saya di veteran yang menceritakan hal itu. Maka sebaiknya tempat itu diziarahi dan dirawat." kata dia.

Kadim mengaku kecewa atas pengabaian prasasti oleh pihak pemerintah. Menurutnya, hal itu adalah tindakan yang melecehkan sejarah dan pendiri bangsa.

Budayawan Simalungun itu mengatakan, banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan prasasti, dikarenakan minimnya informasi, serta keadaan prasasti yang tidak terawat. Ia berharap, pemerintah dan masyarakat mulai memberikan perhatian lebih kepada tempat bersejarah itu.

"Sejarah tidak bisa berbohong, namun bisa tidak diketahui dan menyebabkan penyimpangan sejarah itu sendiri. Jika bisa, pemuda harus berperan melestarikan prasasti itu agar mewarisi semangat dan mengetahui sejarah kota Pematangsiantar. " ujar Kadim.

"Bagaimana masyarakat bisa tahu, kalau tidak pernah diceritakan ataupun dikunjungi. Sebaiknya tempat itu segera mendapat perhatian," katanya.

Selaras dengan Kadim, Tokoh Pemuda Simalungun Rado Damanik juga merasa begitu miris melihat peninggalan sejarah kota Siantar ini tidak terurus. Padahal menurut ketua Himapsi itu, prasasti menjadi saksi bahwa pejuang siantar ikut berperan mendirikan bangsa ini.

"Anak muda perlu diperkenalkan soal sejarah kota ini agar mencintai bangsanya. Wali kota harus bertanggungjawab terhadap peninggalan sejarah kita. Apalagi siantar kita punya banyak cerita dan peninggalan sejarah," kata dia.

"Harapan (saya) Wali Kota Pematangsiantar lebih baik lagi," katanya.

Diketahui, Menurut UU No. 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Cagar Budaya yang dimaksud adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah dan ilmu sejarah.

Baca juga:

Berita terkait
Seniman Apresiasi Pengambilalihan Gedung Bersejarah Medan
Seniman Medan mengapresiasi sikap Pemko Medan yang mengambilalih gedung bersejarah.
Desa Labbo di Bantaeng, Ada Kopi dan Cerita Sejarah
Labbo merupakan desa tertua di Kabupaten Bantaeng. Desa ini menyimpan banyak cerita sejarah dan kearifan lokal.
Sejarah Resep dan Awal Hadirnya Nasi Goreng di Indonesia
Nasi goreng adalah masakan favorit masyarakat Indonesia. Ternyata penemuan resep jenis kuliner ini bermula dari hal sederhana.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina