Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penetapan ini dilakukan pada Senin (4/11/2024) terkait upaya Meirizka untuk menyelamatkan putranya dari tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya.
Ronald Tannur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023 atas kasus penganiayaan dan penghilangan nyawa Dini Sera Afrianti. Proses peradilan berjalan dengan jaksa penuntut umum mendakwa Ronald bersalah dan meminta hukuman 12 tahun penjara. Namun, pada sidang putusan akhir, tiga hakim PN Surabaya memvonis Ronald bebas dari segala tuntutan.
Meirizka Widjaja, istri dari Edward Tannur, seorang politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dikenal sebagai sosok yang aktif di masyarakat NTT. Ia pernah menempuh pendidikan di SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Meirizka dan Edward memiliki tiga orang anak, dan ia sering memamerkan momen-momen kebersamaan keluarganya di akun media sosial, meskipun sekarang semua akun sudah dikunci.
Kronologi kasus suap ini dimulai pada Oktober 2023, ketika Meirizka bertemu dengan kuasa hukum sang anak, Lisa Rahmat, yang juga merupakan ibu dari teman sekolah Ronald Tannur. Penunjukan Lisa sebagai kuasa hukum disinyalir karena hubungan dekat keduanya. Melalui Lisa, Meirizka melobi tiga orang hakim agung yang bertugas menangani kasus sang anak. Melalui relasi Lisa, Zarof Ricar, seorang mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Surabaya, mereka berkenalan dengan hakim agung yang akan menyidangkan perkara.
Meirizka menggelontorkan uang sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyelamatkan sang anak dari hukuman kurungan jeruji penjara. Sebanyak Rp 1,5 miliar dikirimkan sebagai uang muka, dan setelah vonis bebas diumumkan, barulah Rp 2 miliar, sisaanya dikirimkan kepada tiga hakim agung yang bertugas, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Saat ini, terdapat enam orang yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.