Jakarta - PT Bank Maybank Indonesia Tbk tengah menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian uang tabungan milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp 22 miliar. Salah satunya melalui upaya mediasi, yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak," ucap Esti Nugraheni, Head Governance Maybank Indonesia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
Namun, menurutnya, terdapat beberapa hal yang harus melalui proses investigasi secara menyeluruh. Dalam upaya mediasi ini, Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggung jawabkan.
"Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak," tuturnya.
Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menanggapi hilangnya uang tabungan Winda Earl dan ibunya sebesar Rp 22 miliar di Maybank Indonesia. Ia menilai, kasus yang menimpa atlet e-sport tersebut harus segera diatasi.
"Kalau menurut saya memang perlu ditelusuri dulu secara clear duduk perkaranya, dan aliran dananya ke mana saja. Kasusnya perlu cepat diselesaikan agar kenyamanan baik bank maupun nasabah bank tidak terganggu," kata Eko saat dihubungi Tagar, Senin, 9 November 2020.
Terkait kasus ini, kata Eko, tidak ada pengaruhnya terhadap keseluruhan sistem perbankan Indonesia. Menurut dia, ini lebih kasuistik di bank tertentu. "Buktinya ada orang dalam yang diduga 'bermain' dengan dana nasabah," ucapnya.
- Baca Juga: Tabungan Rp 72 Juta Raib, Nasabah Maybank Solo Lapor Polisi
- Kronologi Kasus Tabungan 22 Miliar Winda Lunardi di Maybank