Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjalankan fungsi perlindungan bagi sektor industri keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Disebutkan, fasilitas tersebut merupakan sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan.
Meski demikian, otoritas juga memberikan keleluasan bagi masyarakat sipil untuk bisa mengakses layanan ini guna mengetahui riwayat kredit dengan melengkapi persyaratan tertentu.
Sebagai informasi, fitur OJK ini merupakan pembaharuan dari layanan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang lebih dikenal dengan BI Checking. Saat ini, sistem BI Checking telah ditiadakan dan layanan informasi yang dibutuhkan sudah terintegrasi melalui SLIK.
Merujuk pada keterangan pers otoritas pada Jumat, 18 September 2020, disebutkan bahwa SLIK memiliki cakupan akses yang lebih luas karena tidak hanya berisi informasi debitur perbankan saja, namun juga lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana.
“Melalui SLIK, lembaga keuangan dan masyarakat dapat melihat riwayat pinjaman, plafon pinjaman, cicilan, denda pinjaman, untuk menganalisa dan mengambil keputusan yang tepat dalam menentukan pinjaman,” sebut OJK dalam rilisnya.
Kabar baik lainnya adalah pemerintah tidak mengenakan biaya apapun bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan akses informasi keuangan ini. Meski demikian, pengguna fasilitas diharapkan untuk selalu menjaga kerahasiaan dokumen pribadi dan senantiasa mengedepankan sikap waspada guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Masyarakat tidak dipungut biaya apapun. Harap berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana,” tegas OJK.
Adapun beberapa manfaat SLIK bagi kreditur antara lain mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit, menurunkan risiko kredit bermasalah, ,mengurangi biaya operasional, hingga mendorong transparansi pengelolaan kredit.
Sementara bagi debitur (peminjam) fitur ini berguna untuk mempercepat waktu persetujuan kredit, memudahkan perolehan keseluruhan informasi data kredit, memperoleh cakupan informasi yang detail, serta membangun reputasi kredit agar dapat mengurangi ketergantungan pada penyediaan agunan tambahan.
Berikut adalah lima langkah memperoleh informasi melalui layanan SLIK online.
1. Pemohon informasi mengisi formulir antrian online di laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi
2. Pemohon informasi mendapatkan email sebagai bukti registrasi antrian SLIK online
3. OJK melakukan verifikasi data pemohon informasi paling lambat H-2 dari tanggal antrian. Apabila data valid, maka pemohon informasi akan mendapatkan email berisi formulir dan nomor Whatsapp untuk verifikasi
4. Pemohon informasi mengirimkan formulir yang telah ditandatangani dan foto selfie dengan KTP ke nomor Whatsapp
5. Apabila lolos verifikasi Whatsapp, maka informasi data SLIK akan disampaikan melalui email sesuai dengan tanggal yang telah dipilih pada saat registrasi