Medan - Sepasang remaja ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu. FS, 17 tahun dan teman wanitanya MSB, 20 tahun. Keduanya adalah warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Lelaki dan perempuan tomboi ini ditangkap Kepolisian Sektor Deli Tua, Polrestabes Medan, di Jalan Tengah, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Senin, 24 Agustus 2020.
Kepala Polsek Deli Tua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap mengungkap penangkapan dua remaja itu.
Keduanya berencana memakai narkoba itu bersama-sama
"Mereka ditangkap ketika mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 6534 AGP. Ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Mereka ditangkap karena gerak-geriknya mencurigakan," kata Zulkifli, Selasa, 25 Agustus 2020.
Petugas menemukan paketan sabu seharga Rp 45 ribu, yakni dari genggaman tangan kiri FS.
"FS mengendarai sepeda motor sambil menggenggam sabu. Sedangkan teman wanitanya berada di boncengan. Mereka berdua tidak melakukan perlawanan setelah disetop laju kendaraannya," tuturnya.
Terungkap keduanya patungan untuk membeli narkoba. Dari FS Rp 30 ribu dan MSB sumbang Rp 15 ribu. Mereka mengaku membeli sabu itu untuk dipakai bersama.
"Mereka membeli dari seorang lelaki yang berada tidak jauh dari lokasi. Namun mereka tidak kenal siapa nama penjualnya. Keduanya berencana memakai narkoba itu bersama-sama. Pelaku dan barang bukti kami bawa ke markas komando," tandasnya.[]